Sampang, potretrealita.com — Warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digemparkan oleh kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial Misnaji (50), Minggu (20/9/2026) malam.
Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh menantunya sendiri, DL (25). Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka robek serius pada bagian leher sebelah kiri.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah setelah beraktivitas mengupas kelapa.
Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban. Pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis caluk yang sebelumnya digunakan korban untuk mengupas kelapa dan tergeletak di teras rumah.
Tanpa diduga, DL kemudian menyerang korban menggunakan caluk tersebut dan membacok bagian leher korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi yang menerima laporan warga kemudian langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi jasad korban ke puskesmas terdekat.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara pasti motif dan permasalahan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Pelarian DL akhirnya berhasil dihentikan. Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah mushala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis caluk yang diduga berlumuran darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, DL kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia. (Mul)











