Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 21 Sep 2026 17:52 WIB ·

Terduga Pelaku Bacok Mertua hingga Tewas, Ditangkap di Mushala


 Terduga Pelaku Bacok Mertua hingga Tewas, Ditangkap di Mushala Perbesar

Sampang, potretrealita.com — Warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digemparkan oleh kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial Misnaji (50), Minggu (20/9/2026) malam.

Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh menantunya sendiri, DL (25). Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka robek serius pada bagian leher sebelah kiri.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah setelah beraktivitas mengupas kelapa.

Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban. Pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis caluk yang sebelumnya digunakan korban untuk mengupas kelapa dan tergeletak di teras rumah.

Tanpa diduga, DL kemudian menyerang korban menggunakan caluk tersebut dan membacok bagian leher korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi yang menerima laporan warga kemudian langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi jasad korban ke puskesmas terdekat.

Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara pasti motif dan permasalahan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Pelarian DL akhirnya berhasil dihentikan. Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah mushala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis caluk yang diduga berlumuran darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, DL kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan

21 September 2026 - 14:14 WIB

Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

21 September 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Aliran Dana Rp16 Miliar, TRINUSA Serahkan Dokumen Pendukung ke Propam Polda Metro Jaya

21 September 2026 - 14:03 WIB

Mobil Warga Digembok, Parkir di Bahu Jalan dan Trotoar Sekitar Hotel-Restoran Turut Disoroti

21 September 2026 - 13:58 WIB

MNA Law Office Resmi Lepas Tangan dari Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk

21 September 2026 - 13:51 WIB

Kanit Dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi Dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah Ke Humas Agar Belajar

21 September 2026 - 06:05 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!