Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 18 Sep 2026 05:15 WIB ·

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukkan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Tidak bersedia


 Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukkan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Tidak bersedia Perbesar

Pati, potretrealita.com – Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H, M.H. menyampaikan keberatan terkait proses pemeriksaan perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera. Dalam keterangan kepada awak media, ia meminta Penyidik Polresta Pati untuk menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) barang bukti mesin-mesin yang diduga dicuri kliennya.

“Kami selaku Penasihat Hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini, karena klien kami ini kan dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera, Jadi kami minta untuk ditunjukkan BAP penyitaannya mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini apa saja?” ujar Izzudin Arsalan.

Menurutnya, permintaan tersebut justru ditolak penyidik. “Ternyata aneh, Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami dengan alasan apa? Tidak ada alasannya. Justru kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” jelasnya.

Izzudin Arsalan kemudian menyampaikan dugaan pribadinya terkait keberadaan barang bukti tersebut. “Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini “gaib”. Ya kami merasa ini gaib karena apa? Klien kami ini dituduh melakukan tindak pidana pencurian, lha kami kan berhak untuk menanyakan yang dicuri ini apa. Penyidik tidak mau memberikan bukti penyitaan barang bukti yang dicuri klien kami ini. Apa tidak ada dalam pemeriksaan?” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan formal atas penolakan tersebut. Ia menekankan bahwa hak Tersangka dan Kuasa Hukum untuk mengetahui serta memeriksa barang bukti yang menjadi dasar dakwaan dan itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanamkan Keteladanan Rasulullah, UPTD Blega 1 Launching Banjari Al Mustofa

18 September 2026 - 05:41 WIB

Jalan Benteng Jadi Lautan Manusia, Ribuan Jamaah Peringati Maulidur Rasul dan Haul Tiga Ulama

18 September 2026 - 05:29 WIB

Keluarga Besar Kades Tengket Gelar Peringatan Maulid Nabi, Hadirkan K.H.R. Achamad Azaim Ibrohimy

18 September 2026 - 05:23 WIB

Beri Pelayanan Tanpa Diskriminasi, Rumah Sakit Husada Utama Surabaya Banjir Pujian dari Pasien Pengguna BPJS Kesehatan

17 September 2026 - 07:14 WIB

Kedok “Amal Jariyah” di MAN 2 Mojokerto Diduga Direstui Kemenag? Publik Desak Evaluasi Aturan!

17 September 2026 - 07:09 WIB

Celurit 1,5 Meter Disiapkan untuk Tawuran, P.A.S. Berurusan dengan Polisi

16 September 2026 - 13:32 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!