Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 12 Sep 2026 09:16 WIB ·

Pelajari Aktivitas Korban Sejak Agustus, AN Diduga Habisi Nelayan di Sampang dengan Celurit


 Pelajari Aktivitas Korban Sejak Agustus, AN Diduga Habisi Nelayan di Sampang dengan Celurit Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan, Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Hasan tewas dibacok menggunakan celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama.

Korban diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait penganiayaan berat yang menyebabkan ibu tersangka meninggal dunia. Setelah korban bebas, tersangka kemudian merencanakan aksi balas dendam.

Sejak Agustus 2026, AN disebut mempelajari aktivitas korban, termasuk jadwal melaut dan lokasi korban biasa memarkir sepeda motor.

Pada Rabu (9/9/2026) malam, tersangka berjalan kaki menuju tempat perahu korban sambil membawa celurit. Ia kemudian bersembunyi di sekitar lokasi dan menunggu korban pulang melaut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba sambil membawa timba berisi ikan. Saat mendekati sepeda motornya, tersangka menyerang korban dari belakang menggunakan celurit hingga tewas.

Polisi menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau 33 sentimeter dan sejumlah barang bukti milik korban.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji Pengembalian Tak Terpenuhi, Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Jaminan Emas Dilaporkan ke Polisi

2 November 2026 - 09:03 WIB

Pendekatan Humanis, Satlantas Polres Gresik Beri Edukasi Safety Riding kepada Driver Ambulans Jawa-Madura-Bali

2 November 2026 - 04:04 WIB

Instruksi Berantas Bandar Narkoba Diuji, DPO Deholi di Bangkalan Belum Berhasil Diamankan

2 November 2026 - 03:02 WIB

Insiden Motor Terbakar Gegerkan Jembatan Suramadu, Satlantas Polres Bangkalan Sigap Lakukan Evakuasi

2 November 2026 - 02:57 WIB

Heboh! Poster Berisi Foto Tak Senonoh dan Tulisan Open BO Viral di Mal Gresik

2 November 2026 - 02:52 WIB

Minggu Kasih di GPDI Rajawali, Kapolres Tanjung Perak Ajak Jemaat Bersinergi Jaga Kamtibmas

2 November 2026 - 02:47 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!