Surabaya, potretrealita.com — Sidang ketiga perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, kembali mengalami penundaan. Persidangan yang sedianya digelar pada Rabu (9/9/2026) tersebut ditunda selama satu pekan oleh Majelis Hakim karena sejumlah saksi belum dapat hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan kelonggaran waktu kepada para pihak, baik pihak yang diduga terlibat maupun korban, untuk menunggu kehadiran saksi yang diperlukan dalam proses persidangan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00 WIB.
Penundaan tersebut disebabkan adanya saksi yang berhalangan hadir. Kondisi itu membuat agenda persidangan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Usai persidangan, korban Luis Prasetya Nathalia memberikan keterangan kepada awak media. Ia membenarkan bahwa salah satu saksi yang diharapkan hadir masih berada di luar kota sehingga belum dapat menghadiri persidangan.
“Saksi yang berada di sebelah saya, Luis, kemarin masih ada di luar kota, yaitu di Cirebon, karena dia juga punya usaha restoran,” ujar Luis.
Menurut Luis, dirinya tidak dapat menentukan kapan persidangan dapat kembali dilaksanakan karena jadwal persidangan merupakan kewenangan pihak pengadilan dan kejaksaan.
“Bagaimana lagi, kita tidak bisa menjadwalkan kapan sidang akan dijalankan. Yang bisa menjadwalkan sidang berjalan lagi hanya dari kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Meski persidangan kembali ditunda, Luis mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara objektif dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Harapan saya tetap seperti biasa, jalankan tuntutan yang seadil-adilnya,” tegas Luis.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara dan diharapkan para saksi yang sebelumnya berhalangan dapat hadir di persidangan. (Red)











