Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 9 Sep 2026 09:14 WIB ·

Perselisihan PHK Pekerja FIF Group Memanas, Kuasa Hukum Siap Gugat ke PHI


 Perselisihan PHK Pekerja FIF Group Memanas, Kuasa Hukum Siap Gugat ke PHI Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Seorang pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir mencari keadilan atas dirinya, ia menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Dalam perkara ini, Abdullah didampingi Advokat Nako Tata Hullu, S.H., dari DPC Peradi Surabaya.

Permasalahan tersebut bermula dari surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 yang ditandatangani perusahaan pada 15 Juni 2026 oleh Branch Head Ira Oktafia Damayanti.

Kuasa Hukum pekerja menilai PHK tersebut berkaitan dengan dugaan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak konsisten atau prosedur ganda, terutama mengenai mekanisme absensi dan pola kerja. Menurut Kuasa Hukum pekerja dalam praktiknya kerap kali menjalani jam kerja melebihi batas waktu atau bekerja lembur, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bahkan, pada akhir bulan, jam kerja disebut dapat berlangsung hingga melampaui pukul 24.00 WIB. Atau Dini Hari. Di sisi lain, ketentuan mengenai absensi dinilai tidak diterapkan secara konsisten dan tidak selalu bersifat wajib dalam praktik kerja di lapangan.

Sebelum membawa perselisihan tersebut ke instansi ketenagakerjaan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Perundingan Pra Bipartit sempat digelar di kantor FIF Raya Jemursari No. 32 Surabaya pada 3 Juni 2026 dan 15 Juni 2026, tetapi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Upaya perundingan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kuasa Hukum Pekerja berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengirimkan surat undangan Bipartit Pertama secara resmi pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Selanjutnya, surat undangan Bipartit Kedua secara resmi tertanggal 7 Juli 2026 kembali dilayangkan untuk perundingan pada 13 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum pekerja, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam dua undangan perundingan tersebut dan dapat disimpulkan pihak perusahaan PT FIF tidak beritikad baik.

Karena proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan kemudian dibawa ke tahap tripartit melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya tertanggal 3 Agustus 2026.

Pertemuan tripartit pertama digelar pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT FIF. Dalam proses perundingan tripartit tersebut itu, pembahasan berfokus pada besaran pesangon dan hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan.

Pihak pekerja menghitung total hak yang menurut mereka harus diterima sebesar Rp. 42.310.000. Perhitungan tersebut mencakup uang pesangon berdasarkan masa kerja empat tahun dengan faktor pengali lima yang nilainya mencapai Rp. 26 juta lebih, uang penghargaan masa kerja dengan faktor pengali dua senilai Rp. 10 juta lebih, serta uang penggantian hak dengan faktor pengali satu senilai Rp. 5 juta lebih.

Sementara itu, perusahaan mendasarkan perhitungannya pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran, dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan sekitar Rp. 13 juta dengan nilai pertambahan lain lain senilai total Rp. 28 juta lebih. Akan tetapi hal tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Pekerja, karena pihak perusahaan diduga menerapkan prosedur ganda dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam mediasi lanjutan kedua, pada 2 September 2026, kedua belah pihak mulai menyesuaikan nilai dalam proses negosiasi. Pihak pengusaha menaikkan penawaran pesangon menjadi Rp. 32.900.000, sedangkan pihak pekerja menurunkan tuntutan haknya menjadi Rp. 38.310.368, selain itu pekerja juga menuntut sebagai berikut : 1. Hak Dana Pensiun Astra, 2. Fasilitas BPJS (JHT & JKP) 3. Surat Pengalaman Kerja.

Dalam mediasi lanjutan ketiga, pada 9 September 2026, Pihak pengusaha tidak menyetujui angka yang ditawarkan oleh Pihak Pekerja dan penawaran pesangon tetap diberikan angka Rp. 32.900.000.

Meski selisih nilai tuntutan dan penawaran mulai menyempit, kesepakatan akhir antara kedua belah pihak belum tercapai dan proses penyelesaian masih menunggu tahapan berikutnya.

Kuasa Hukum Pekerja, Adv. Nako Tata Hullu, S.H. menyatakan pihaknya kini menunggu surat anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya. Apabila anjuran tersebut tidak diindahkan atau para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya secepatnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!