Surabaya, potretrealita.com — 5 September 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah cepat dan tanpa kompromi menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penipuan berkedok janji penerimaan kerja di instansi pemerintahan. Kasus ini mencuat setelah aduan masyarakat viral melalui kanal pengaduan publik #LaporCakEri.
Dalam video klarifikasi resmi, terungkap adanya dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP berinisial Imam bersama jaringan oknum lainnya, termasuk mantan anggota yang telah diberhentikan. Mereka diduga menjanjikan kelulusan masuk kerja dengan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah. Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencoreng citra serta integritas Pemkot Surabaya di mata publik.
Plt. Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, bersama jajaran terkait, langsung memanggil dan memeriksa oknum bersangkutan secara transparan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan atensi penuh dan instruksi keras untuk mengusut tuntas masalah ini.
Dalam arahannya, pimpinan menegaskan beberapa poin penting:
– Sanksi Berat Tanpa Toleransi: Oknum yang terbukti bersalah diancam dengan sanksi terberat, yakni pemecatan/pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
– Evaluasi dan Penegakan Hukum: Laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik diapresiasi dan langsung ditindaklanjuti untuk menutup celah praktik percaloan.
– Imbauan kepada Masyarakat: Pemkot mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Proses rekrutmen resmi selalu berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kasus pungli ini dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:
– Pasal 368 KUHP: Pemerasan, yakni memaksa orang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tipu muslihat. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
– Pasal 378 KUHP: Penipuan, yaitu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
– Pasal 423 KUHP: Khusus untuk pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang memberikan sesuatu. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, tindakan oknum ASN yang terlibat pungli juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmen untuk menjaga pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Setiap pelanggaran yang mencederai marwah institusi akan ditindak tegas sesuai hukum dan aturan disiplin kepegawaian yang berlaku. (Mul)











