Surabaya, potretrealita.com — Sebuah kamar kontrakan di kawasan Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kelurahan Sambikerep, Surabaya, mendadak menjadi sasaran penggerebekan kepolisian setelah terungkap berfungsi sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Tempat yang tampak biasa dan luput dari kecurigaan warga ini ternyata dikendalikan oleh seorang pemuda berinisial BN (23), warga asal Lamongan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 ini membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan rincian berat: 8,032 gram, 0,98 gram, dan 0,557 gram.
Selain barang bukti utama narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan penunjang peredaran gelap, meliputi: satu unit timbangan elektronik, bendelan plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, BN mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juni 2026. Dari setiap gram sabu yang dijual, ia meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di balik kasus ini, sekaligus memburu seorang buron berinisial CA yang diduga bertindak sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka. (Mul)











