Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 4 Sep 2026 08:03 WIB ·

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun di Tulangan Bergulir, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi


 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun di Tulangan Bergulir, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi Perbesar

Sidoarjo, potretrealita.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum muazin dan marbot masjid di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Kamis (3/9/2026).

Dugaan tindak pidana tersebut menimpa seorang anak perempuan (melati) yang saat ini masih berusia 11 tahun. Peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sukardi itu diketahui terjadi di salah satu masjid di wilayah Tulangan pada tahun 2025 silam.

Penanganan perkara ini mengemuka kembali setelah keluarga korban meminta bantuan pendampingan hukum dan perlindungan kepada organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Surabaya-Sidoarjo (Surodarjo).

Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan bahwa jajaran pengurus Yakuza Maneges Surodarjo bergerak cepat merespons aduan tersebut dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak berwajib.

“Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu, namun belum ada tindakan lanjut,” ujar Den Gus Thuba dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Den Gus Thuba menjelaskan, penjemputan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah jajaran pengurus organisasi Yakuza Maneges Surodarjo berkoordinasi secara teknis dengan jajaran kepolisian.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, terduga pelaku kami klarifikasi dan langsung kami jemput untuk diserahkan guna melanjutkan proses hukum di kepolisian,” tegasnya.

Pihak pelapor melayangkan aduan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Untuk diketahui, pendampingan oleh Yakuza Maneges Surodarjo dilakukan untuk memastikan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, serta menjamin korban memperoleh pemulihan psikologis dan perlindungan secara optimal.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan dan berada di Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RDP di DPRD Jatim, SATRIA Desak MBG Dihentikan Total dan Ubah Skema

10 September 2026 - 10:43 WIB

Alphard Tabrak 9 Kendaraan di Menur Pumpungan, Pengemudi Diamuk Massa

10 September 2026 - 07:57 WIB

Jaring Aspirasi Warga, Kapolres Tanjung Perak Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Sidotopo

9 September 2026 - 16:39 WIB

Demi Masa Depan RA, Kapolres Gresik Gandeng Keluarga dan Yayasan untuk Pemulihan

9 September 2026 - 16:34 WIB

Pesan Upal via Facebook, Tiga Tersangka Jaringan Uang Palsu Diciduk Polisi

9 September 2026 - 16:30 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Abah Rosy Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah SAW

9 September 2026 - 13:18 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!