Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 1 Sep 2026 14:23 WIB ·

Transaksi Ganja via Instagram, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polisi di Surabaya


 Transaksi Ganja via Instagram, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polisi di Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, pada Selasa (01/9).

Selain ganja kering, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan keterangan AKP Adik pelaku N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.” katanya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Botol Diduga Berisi Arak Jawa Ditemukan di Hiace Kecelakaan Maut Tol Madiun

22 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Persoalan Pekerjaan di Lahan Milik Sendiri Berujung Laporan, Polres Mojokerto Lakukan Penyelidikan

22 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Cekcok dengan Kakak Kekasih Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pemuda Surabaya Lapor Polisi

21 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Edarkan Sabu Sistem Bayar Setelah Laku, Pria 36 Tahun di Surabaya Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

L-KPK Apresiasi Kapolres Sampang Rangkul Ulama dan Media, Soroti Narkoba hingga Curanmor di Ombe

21 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Surabaya, 55 Adegan Diungkap, Korban Ditusuk 14 Kali

21 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!