Surabaya, potretrealita.com — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengambil langkah keras menyikapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mengurus pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Dalam apel yang videonya diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, Luthfie menegaskan komitmen untuk menindak tegas oknum yang mencederai integritas kepolisian.
Kapolrestabes memerintahkan Kasi Propam segera memproses oknum anggota (Aiptu S) melalui penegakan disiplin dan sidang kode etik. Selain itu, Kabag Sumda diinstruksikan melakukan mutasi sekaligus menjatuhkan sanksi demosi terhadap yang bersangkutan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Luthfie memerintahkan Kasat Lantas menemui langsung korban yang dimintai uang. Ia berjanji mengganti kerugian tersebut 10 kali lipat dari kantong pribadinya, menegaskan bahwa institusi tidak akan membiarkan masyarakat menanggung beban akibat ulah oknum.
Kapolrestabes menyoroti lemahnya pengawasan pimpinan terhadap bawahan. Ia menuntut para Kasat lebih bertanggung jawab dalam memastikan keterbukaan pelayanan publik di unit masing-masing.
Perlindungan Warga yang Tertimpa Musibah
Luthfie mengingatkan bahwa masyarakat yang mengurus perkara kecelakaan maupun pencurian sedang dalam kondisi sulit. Polisi, katanya, harus hadir untuk melayani dan merangkul, bukan menambah penderitaan warga.
Menurutnya, sanksi berat dijatuhkan karena ulah oknum tersebut telah mencederai kerja keras mayoritas personel yang selama ini berjuang memberikan pelayanan terbaik. Ia menutup dengan peringatan keras: kasus pungli di Polrestabes Surabaya harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang. (Mul)











