Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 28 Agu 2026 11:00 WIB ·

KPK Geledah 3 OPD Strategis Pemkab Bogor, Dugaan Korupsi Sistemik Mulai Terkuak


 KPK Geledah 3 OPD Strategis Pemkab Bogor, Dugaan Korupsi Sistemik Mulai Terkuak Perbesar

Bogor, potretrealita.com — Penggeledahan maraton yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27–28 Agustus 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menyingkap pola kejahatan birokrasi yang diduga terstruktur.

Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran penggeledahan — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan (Disdik) — bukan sasaran acak. Ketiganya adalah tiga pilar utama penopang roda pemerintahan daerah, dan kombinasi ketiganya membentuk rantai yang, dalam kacamata tata kelola publik, sangat rawan disalahgunakan secara berjejaring.

Tiga simpul kewenangan itu masing-masing mengendalikan sektor yang berbeda namun saling mengunci: Bappenda berperan sebagai pengelola pintu masuk pendapatan dan retribusi daerah; BKPSDM memegang otoritas atas rotasi, mutasi, dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN); sementara Disdik menjadi pemegang porsi alokasi anggaran terbesar dalam APBD. Jika ketiga simpul ini bergerak dalam satu skema yang sama, potensi kerugian negara tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling menopang dalam satu siklus penyalahgunaan wewenang.

*Kronologi Lapangan dan Penyitaan Barang Bukti*

Rangkaian tindakan hukum ini dimulai pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sejumlah kendaraan jenis Toyota Innova berpelat nomor Jakarta terpantau terparkir di halaman kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor sejak pagi hari. Proses penggeledahan berlangsung tertutup selama beberapa jam, sebelum akhirnya petugas yang mengenakan pakaian batik terlihat keluar sambil membawa sejumlah tas besar berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

Sehari berselang, Jumat (28/8/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB, giliran Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang disasar. Berbeda dari penggeledahan hari sebelumnya, kali ini tim penyidik mendapat pengawalan personel kepolisian bersenjata laras panjang — indikasi bahwa proses hukum ini ditangani dengan tingkat kehati-hatian dan pengamanan berlapis. Dari lokasi, tim penyidik terpantau membawa keluar dua koper tebal berisi berkas-berkas yang diduga menjadi bagian dari materi perkara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut ketika dimintai konfirmasi. “Iya, benar,” kata Ajat singkat.

*Dugaan Skema dan Sorotan LSM Trinusa*

Penggeledahan serentak di tiga OPD strategis ini turut memantik reaksi dari unsur pengawas independen di daerah. Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Bogor, Nurdin, menilai masuknya penyidik KPK ke Bappenda, BKPSDM, dan Disdik secara berurutan mengonfirmasi indikasi awal yang selama ini menjadi sorotan pihaknya, yakni dugaan praktik manipulasi ganda yang saling terkait.

“Penggeledahan di Bappenda, BKPSDM, dan Disdik ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang matang. Bappenda mengurus pendapatan, BKPSDM memegang manajemen ASN, dan Disdik mengelola anggaran besar. Ada dugaan benang merah antara jual-beli jabatan dengan pengondisian anggaran serta pendapatan daerah,” ujar Nurdin.

Atas dasar itu, LSM Trinusa mendesak KPK agar tidak berhenti pada tahap penyitaan berkas maupun pemeriksaan pejabat di level pelaksana teknis. Pihaknya meminta penyidik mengusut aliran dana secara tuntas (follow the money) hingga menjangkau para penentu kebijakan di level tertinggi struktur pemerintahan daerah.

Rekonstruksi perbuatan melawan hukum dan penerapan pasal UU Tipikor
Aktor intelektual (brainware) dan penerima manfaat utama

Hingga berita ini disusun, KPK belum merilis konstruksi resmi perkara maupun daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang menyasar lingkungan Pemkab Bogor ini. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap sejauh mana skema dugaan korupsi sistemik ini berjalan — dan siapa saja yang bertanggung jawab di baliknya.

(Laporan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyidikan). (Tim)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan Jarum Suntik Bekas di Sidoarjo Jadi Sorotan, APMP Jatim Minta Asal-usul Limbah Diusut

28 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara

28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Jogo Perak Diperkuat, Polres Tanjung Perak Rangkul Tokoh Agama, Etnis dan Pemuda

28 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Curi Honda Beat di Mrutu Kalianyar, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kapolres Gresik Ajak Ratusan Driver Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Jaga Kamtibmas

28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Proyek SMP Ditahan, Kejari Sampang: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

28 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Trending di Kejaksaan
error: Content is protected !!