Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 28 Agu 2026 10:53 WIB ·

Tiga Tersangka Korupsi Proyek SMP Ditahan, Kejari Sampang: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain


 Tiga Tersangka Korupsi Proyek SMP Ditahan, Kejari Sampang: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan lelang pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi/Pejabat Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dalam keterangan pers terkait penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (28/8/2026).

Mochamad Iqbal menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Akan tetapi, pada hari ini penyidik meyakini dan menetapkan tiga tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial S, yang disebut menjabat sebagai KPA/PPK atau pejabat terkait kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024; MF, selaku pengguna anggaran atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024; serta MS, yang disebut merupakan pihak swasta.

Penetapan ketiga tersangka tersebut, menurut Kejari Sampang, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang dinilai telah cukup untuk menetapkan status tersangka.

Ketiganya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara, Kejari Sampang menyebut angka sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor sehingga masih memungkinkan mengalami perubahan.

“Untuk estimasi kerugian negara masih dihimpun oleh teman-teman auditor, sebesar Rp2,7 miliar. Itu masih proses dan seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang,” jelas Mochamad Iqbal.

Pernyataan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain menjadi perhatian publik. Pasalnya, penyidik masih terus mendalami rangkaian proses pengadaan maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kejari Sampang menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

Hingga saat ini, Kejari Sampang baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun kemungkinan penetapan tersangka tambahan masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan Jarum Suntik Bekas di Sidoarjo Jadi Sorotan, APMP Jatim Minta Asal-usul Limbah Diusut

28 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara

28 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Jogo Perak Diperkuat, Polres Tanjung Perak Rangkul Tokoh Agama, Etnis dan Pemuda

28 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Curi Honda Beat di Mrutu Kalianyar, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kapolres Gresik Ajak Ratusan Driver Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Jaga Kamtibmas

28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

KPK Geledah 3 OPD Strategis Pemkab Bogor, Dugaan Korupsi Sistemik Mulai Terkuak

28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Trending di Korupsi
error: Content is protected !!