Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 28 Agu 2026 12:04 WIB ·

Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara


 Singgung KUHAP Baru Pasal 23 Ayat 6, Masyarakat Minta Polri Profesional Dalam Penanganan Perkara Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya yang dilaporkan sejak awal Agustus 2026 kini memasuki babak baru. Perkembangan tersebut terjadi setelah sebelumnya muncul sorotan terkait lambannya penanganan laporan oleh pihak kepolisian.

Pelapor, Qomar, mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan WhatsApp dari Brigpol Novian Putra, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, yang memintanya datang bersama para saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Qomar bersama tiga orang saksi menunggu di depan ruang penyidik Jatanras. Tidak berselang lama, mereka kemudian dipanggil masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan terkait kronologi dugaan penyalahgunaan data pribadi yang disebut telah merugikan dirinya.

Qomar mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir dua jam. Ia mengapresiasi sikap penyidik yang dinilainya humanis selama proses pemberian keterangan.

“Alhamdulillah, kasus saya sudah ada perkembangan. Bapak penyidiknya baik dan humanis. Kami diberi minuman sambil menjawab pertanyaan dari penyidik,” ujar Qomar saat ditemui rekan-rekan media.

Meski demikian, Qomar berharap proses penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berlarut-larut.

Ia meminta kepolisian segera memanggil pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Agar perkara ini tidak berlarut-larut, saya berharap kasus ini secepatnya terbongkar dan pihak yang diduga sebagai pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban jika memang terbukti,” tegasnya.

Qomar juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain apabila dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut nantinya terbukti dan penanganannya dilakukan secara profesional.

“Tidak menutup kemungkinan korban bukan hanya saya atau rekan-rekan saya di lapangan. Bisa saja nanti ada pelapor lain selain saya kalau kasus ini benar-benar ditangani secara profesional oleh kepolisian. Kita percayakan saja kepada penegak hukum kita,” ujarnya.

Sebelumnya, penanganan laporan tersebut menjadi sorotan setelah pelapor menilai prosesnya berjalan lamban. Bahkan, perkembangan laporan disebut baru terlihat setelah persoalan tersebut mendapat perhatian publik melalui pemberitaan media dan viral.

Pelapor menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterimanya setelah perkara tersebut viral dan telah melewati waktu 14 hari sejak laporan dibuat.

Terkait hal tersebut, Achmad Fauzi S.E juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang mana pada pasal 23 Ayat 6 mengatur tentang mekanisme kontrol dan aduan masyarakat apabila aparat penyelidik atau penyidik mengabaikan atau tidak menanggapi suatu laporan/pengaduan tindak pidana.

Menurutnya, masyarakat yang datang melapor ke kepolisian berhak mendapatkan kepastian mengenai status dan perkembangan laporan yang telah dibuat.

“Jangan sampai masyarakat harus membuat laporan, kemudian menunggu tanpa kepastian. Bahkan hal ini sudah di atur di KUHP Baru, jangan sampai Ketika sudah diberitakan dan menjadi perhatian publik, baru ada perkembangan. Ini yang harus menjadi evaluasi,” tegasnya.

Ia berharap Polrestabes Surabaya dan Kasi Propam Polrestabes memeriksa penyidik dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Masih Fauzi,” Hal ini semata mata untuk menjaga marwah Institusi polri, serta dapat membuktikan komitmennya dengan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan. Pihak Polrestabes Surabaya diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait status laporan, langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Peringati Hari Bhakti Imipas ke-2, Rutan Kelas I Surabaya Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga Medaeng

6 November 2026 - 13:24 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

6 November 2026 - 08:49 WIB

LSM TRINUSA DPC Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal

5 November 2026 - 19:24 WIB

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!