Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 22 Agu 2026 14:37 WIB ·

672 Paket Sabu Seberat 399 Gram Disita, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Benteng Dalam


 672 Paket Sabu Seberat 399 Gram Disita, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Benteng Dalam Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun).

Pelaku IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, pada Jumat (21/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cangkrukan Kamtibmas Jogo Perak, Kapolres Tanjung Perak Soroti Curanmor dan Balap Liar

22 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Kendung Jaya, Warga Meriahkan dengan Pentas Seni dan Gotong Royong

22 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Kontingen Jawa Timur Juara 1 Tour de Bintan 2026, Tim King Banana Tampil Gemilang

22 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Geger! 2,6 Ton Metamfetamin Cair Diselundupkan Kapal MV OCEAN PORTER, 10 WNA Diamankan

22 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Logo Madas Sedarah Resmi Mendapat Perlindungan Hak Merek

21 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi di Polrestabes Surabaya Disorot, Pelapor Klaim Belum Terima SP2HP

21 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!