Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 6 Agu 2026 04:13 WIB ·

Konfirmasi Dugaan Pelepasan Rokok Ilegal Tak Berbalas, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kanit Pidum Polres Bangkalan


 Konfirmasi Dugaan Pelepasan Rokok Ilegal Tak Berbalas, Nomor Wartawan Diduga Diblokir Kanit Pidum Polres Bangkalan Perbesar

Bangkalan, potretrealita.com – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terkait informasi dugaan pelepasan rokok ilegal yang disebut-sebut ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan menjadi sorotan. Pasalnya, nomor wartawan yang berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan diduga diblokir setelah menghubungi yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Pimpinan Redaksi Ungkapnews telah mengirimkan pesan kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan untuk meminta konfirmasi terkait informasi penangkapan dan dugaan pelepasan rokok ilegal. Namun, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan.

Tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, nomor wartawan tersebut diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan. Dugaan tersebut muncul karena pesan yang dikirim tidak lagi memperoleh respons dan terdapat indikasi akses komunikasi melalui WhatsApp telah terputus.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, wartawan telah beberapa kali berupaya menghubungi Kanit Pidum Polres Bangkalan. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan terkait substansi konfirmasi maupun alasan dugaan pemblokiran nomor wartawan.

Sikap yang diduga menutup akses komunikasi terhadap insan pers tersebut menuai perhatian. Pasalnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menyampaikan penjelasan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelepasan rokok ilegal masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, Ungkapnews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kanit Pidum Polres Bangkalan maupun Kapolres Bangkalan apabila ingin memberikan penjelasan resmi atas informasi yang berkembang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laga Penuh Drama! Persebaya Kalahkan Persib 6-5 Lewat Adu Penalti dan Rebut Trofi Piala Presiden 2026

6 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Hampir Dua Bulan Berjalan, Keluarga Korban Desak Polres Tanjung Perak Beri Kepastian Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

6 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Diduga Jual Sabu Sistem Tatap Muka, Dua Pria Ditangkap Polisi di Kawasan Kebomas

6 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Dua SPPG Polri, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

6 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dua Jenazah Korban Gunung Piramid Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Tembus Medan Ekstrem

6 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Jabatan Ketua RT 03 Diganti Saat Rehabilitasi, Warga Pertanyakan Kepatuhan Perwali 112

5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!