Surabaya, Potretrealita.com – 5 Agustus 2026. Polemik mencuat di wilayah Kapasan, Kecamatan Simokerto, setelah Ketua RW 01, Eriawan, diduga menginisiasi pergantian Ketua RT 03 Donorejo. Pergantian ini dilakukan saat Ketua RT berinisial AR masih menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, kurang dari dua bulan.
Lurah Kapasan, Sukarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghadiri undangan pergantian jabatan tersebut karena dianggap terlalu tergesa-gesa. “Kami belum menerima putusan pengadilan terkait AR, sehingga tidak bisa ikut serta,” ujarnya. Ia menambahkan, saran agar menunggu kepastian hukum telah disampaikan, namun tidak diindahkan.
Menurut Sukarno, aturan jelas menyebutkan bahwa pergantian RT atau RW hanya dapat dilakukan bila ada putusan pengadilan atau kondisi berhalangan permanen. “Seharusnya wakil RT otomatis menggantikan sementara, sampai ada kepastian hukum,” tegasnya. Namun, informasi yang beredar menyebutkan wakil RT 03 menolak mengambil alih.
Ketua RW 01, Eriawan, berdalih bahwa keputusan pergantian diambil melalui rapat warga RT 03. “Ini hasil rembug warga sendiri,” katanya singkat.
AR, yang masih menjalani rehabilitasi, mengaku terkejut mengetahui posisinya sudah digantikan. “Saya tidak keberatan jika diganti, tapi apakah sesuai perwali? Saya tidak sedang dipidana, hanya rehabilitasi. Ada wakil, sekretaris, dan bendahara yang bisa menjabat sementara,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pergantian Ketua RT/RW, pergantian hanya sah apabila:
– Ketua RT/RW meninggal dunia,
– Ketua RT/RW dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau
– Ketua RT/RW tidak dapat menjalankan tugas karena alasan hukum yang jelas.
Dalam kasus ini, AR tidak sedang menjalani pidana, melainkan rehabilitasi. Hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai rehabilitasi medis yang tidak otomatis menghilangkan hak jabatan. Oleh karena itu, pergantian yang dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi cacat prosedur dan dapat digugat secara administratif.
Selain itu, Pasal 52 KUHP menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah pidana, melainkan tindakan perawatan. Maka, status AR tidak dapat dijadikan alasan sah untuk pencopotan jabatan. Mekanisme yang benar seharusnya menunjuk wakil RT sebagai pelaksana sementara hingga ada kepastian hukum.
Kasus ini menyoroti perebutan jabatan RT 03 yang dinilai terlalu terburu-buru, tanpa memperhatikan mekanisme sesuai Perwali 112. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Tim)











