Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peretasan ratusan website yang dimanfaatkan untuk menyisipkan iklan judi online. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tersangka diduga melakukan peretasan terhadap berbagai website milik instansi pendidikan, pemerintahan, maupun lembaga swasta dengan cara menyisipkan konten dan tautan yang mengarah ke situs judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berhasil meretas sedikitnya 260 website, yang terdiri dari:
80 website sekolah di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
20 website universitas.
13 website instansi pemerintah.
147 website milik lembaga swasta.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengeksploitasi celah keamanan pada website yang menjadi sasaran, kemudian menyisipkan iklan dan tautan judi online guna meningkatkan trafik ke situs perjudian tersebut
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Ditres Siber Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan ruang digital serta menindak tegas pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan aktivitas melawan hukum.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran dan promosi judi online. Masyarakat serta pengelola website diimbau untuk meningkatkan sistem keamanan digital dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peretasan maupun penyalahgunaan website untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Kasus ini disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan pidana lain yang berkaitan apabila ditemukan unsur tindak pidana tambahan.
Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengelola website untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah terjadinya peretasan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan website yang diduga telah disusupi konten perjudian online atau aktivitas siber mencurigakan dan melanggar hukum. (Blkon)











