Sidoarjo, Potretrealita.com – Sebanyak 115 narapidana kategori high risk resmi diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya menuju sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (19/7/2026). Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Dari total 115 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 36 orang berasal dari Jawa Timur dan 79 lainnya dari Sulawesi. Seluruh narapidana telah melalui proses asesmen risiko sebelum dipindahkan ke lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan.
Proses pemberangkatan mendapat pengawalan ketat dari Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, personel Brimob, serta jajaran petugas Lapas Kelas I Surabaya. Pengamanan berlapis diterapkan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai standar operasional hingga para narapidana tiba di lokasi tujuan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan aspek keamanan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan.
“Tujuan pemindahan ini adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing narapidana. Hal ini sejalan dengan misi Pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi pribadi mandiri, serta mampu kembali diterima di tengah masyarakat,” ujar Kusnali.
Menurutnya, Nusakambangan memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk. Dengan penempatan sesuai klasifikasi, proses pembinaan diharapkan menjadi lebih efektif, terarah, dan optimal.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu ketertiban, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi, kami akan tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Pemindahan 115 narapidana ini menjadi wujud sinergi antara aspek pengamanan dan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional, aman, serta berorientasi pada rehabilitasi dan pembinaan warga binaan. (Mul)











