Surabaya, Potretrealita.com – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan tegas dengan memutus pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil di kawasan Zona 3 Surabaya Utara setelah ditemukan indikasi kuat adanya penggunaan sambungan air secara ilegal.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada menegaskan, direksi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan penyambungan air yang dapat merugikan pelanggan lain.
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujarnya.
Tindakan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan pihak pelanggan terkait penyelesaian tunggakan rekening air tidak membuahkan hasil. Saat melakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung tanpa melalui meteran resmi yang dilakukan berulang kali.
PAM Surya Sembada menjelaskan, sejak 10 Juni 2025 saluran air di lokasi tersebut telah diputus dan meteran air diangkat, sehingga persil tersebut tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.
Namun, hasil pengecekan Tim Penertiban menemukan adanya penyambungan ilegal kembali pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air tanpa izin tersebut, kerugian yang dialami PAM Surya Sembada selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026 diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelum mengambil langkah penindakan, PAM mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif sejak Mei 2026. Tim melakukan pengecekan lapangan, termasuk pengukuran Total Dissolved Solids (TDS) untuk memastikan kualitas air serta berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter air yang telah ditutup semen.
Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung ilegal yang digunakan untuk mengalirkan air tanpa melalui meteran resmi.
PAM Surya Sembada mengingatkan bahwa pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pencurian dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.
PAM juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencurian air di lingkungan sekitar melalui Call Center 08001926666, WA Center 08123316666, maupun Aplikasi CIS PAM. (gus)











