Surabaya, Potretrealita.com – Dugaan penyalahgunaan lahan yang diduga disewakan untuk toko sembako warung Madura dan praktik pungutan liar di kawasan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, kini ditindaklanjuti Wali Kota Eri Cahyadi.
Laporan awal disampaikan warga bernama Ibu Siti Aminah. Dari hasil penelusuran, sejumlah lapak di SWK Tambak Wedi diketahui diperjualbelikan.
Menurut Siti Aminah, laporan serupa sebelumnya sudah disampaikan ke lurah dan camat. Namun belum ada tindak lanjut.
Salah satu pedagang, Ilham, mengaku membeli 2 lapak seharga Rp 6 juta kepada pengurus.
“Pertama saya ngasih DP ke inisial A Rp 1 juta. Bapak saya bayar ke inisial S Rp 2,5 juta. Ada bayar komisi Rp 500 ribu. Jadi total Rp 3 juta,” ujar Ilham saat ditemui di lokasi.
Kelurahan Layangkan Surat Peringatan
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut pihak Kelurahan sudah bergerak lebih dulu.
“Waalaikumsalam. Terkait masalah ini, pihak Kelurahan sudah bergerak cepat dan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis per tanggal 3 Juni 2026 kemarin,” kata Eri Cahyadi kepada awak media locusdelictinews. com, Rabu (24/6/2026).
“Surat peringatan ini ditujukan baik kepada Ketua dan Pengurus Paguyuban Relokasi PKL Tambak Wedi, maupun langsung kepada para pemilik atau pengelola stand di sana. Intinya, kita meminta dengan sangat agar fungsi stand dikembalikan koyo sak mestine, yaitu murni untuk berjualan makanan dan minuman. Ngoten nggih. Matur suwun,” lanjutnya.
Turun Langsung dan Dorong Proses Hukum
Dua minggu setelah laporan diterima, Eri Cahyadi mendatangi lokasi SWK Tambak Wedi pada Senin (6/7) sekitar pukul 20.23 WIB.
Di hadapan warga, ia menegaskan tidak akan menoleransi premanisme maupun pungli. Saat ditanya, RW dan pengurus sempat mengelak. Bahkan terjadi saling lempar tanggung jawab soal siapa yang menarik dan menerima uang. Suasana sempat memanas hingga terjadi cekcok.
Di tengah situasi itu, warga bernama Edi berani buka suara. Ia mengaku membeli lapak SWK dengan nominal Rp 3,5 juta.
“Besok proses, lapor ke kepolisian. Saya tidak ingin ini hanya menjadi prasangka, siapa yang benar dan siapa yang salah harus jelas. Selesaikan di sana (kepolisian),” tegas Eri Cahyadi.
Wali Kota meminta Lurah Tambak Wedi segera melaporkan persoalan ini ke polisi. Pihak Kelurahan diinstruksikan memfasilitasi pelaporan resmi ke Polsek setempat.
Langkah itu bertujuan agar aparat penegak hukum mengusut aliran dana, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri dugaan penyalahgunaan pengelolaan stan SWK dan dugaan pencatutan nama pemerintah.
“Kalau jenengan tidak pernah meminta, Insyaallah tidak apa-apa. Tapi kalau sampeyan terima uang kayak begini, saya pastikan hukum berjalan,” pungkasnya.
Laporan Masuk Polisi, Kasihumas Belum Monitor
Saat dikonfirmasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas menyebut laporan dari pihak lurah sudah masuk dan diterbitkan surat LPM.
“Kalau mau minta statement diarahkan ke Kasihumas langsung,” ujar petugas.
Namun saat dikonfirmasi, Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengaku belum mengetahui.
“Aku belum monitor,” ujar Iptu Suroto kepada awak media, Kamis (9/7) sekitar pukul 11.16 WIB.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan. Agar persoalan ini selesai dan tidak merugikan pedagang yang mencari nafkah di SWK Tambak Wedi. (Red)











