Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Jun 2026 05:14 WIB ·

Pengamanan Aset atau Pelanggaran? Polisi Selidiki Aktivitas Penanganan Kabel Telkom di Ketintang


 Pengamanan Aset atau Pelanggaran? Polisi Selidiki Aktivitas Penanganan Kabel Telkom di Ketintang Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aktivitas penanganan kabel milik PT Telkom Indonesia di proyek pembangunan box culvert Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, menjadi perhatian aparat kepolisian. Tiga orang yang berada di lokasi kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Wonokromo guna mendalami dugaan tindak pidana terkait aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, sejumlah pekerja yang melakukan penarikan kabel mengaku berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM). Mereka menyebut pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan Sholahudin Al Ayubbi dari PT PRM.

Saat dikonfirmasi, Sholahudin Al Ayubbi membenarkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri merupakan pihak yang menangani pekerjaan tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan bukanlah pencurian, melainkan pengamanan aset Telkom yang terdampak proyek pembangunan box culvert.

“Benar itu saya, Mas. Itu hanya pengamanan aset akibat proyek box culvert. Jadi kalau ada kabel yang keluar atau putus akibat alat berat, kita amankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilengkapi Nota Dinas (Nodin) dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) yang berkaitan dengan pengamanan aset Telkom.

“Itu ada Nodin dan Simlok. Nota dinas itu keluar karena terkait aset Telkom yang terkena dampak proyek box culvert saja,” tambahnya.

Terkait pengawasan di lapangan, Sholahudin mengatakan petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom sebelumnya telah melakukan pengecekan serta pengukuran kabel yang terdampak pekerjaan.

“Kemarin Waspang dari Telkom sudah hadir untuk pengecekan dan pengukuran panjang proyek kabelnya. Sekarang Waspangnya sedang ke Jakarta karena ada rapat,” jelasnya.

Berdasarkan salinan Nota Dinas yang diperoleh wartawan, PT Putri Ratu Mandiri memang diberikan izin untuk melakukan pembongkaran dan pengamanan aset Telkom tanpa penjualan barang scrap di area proyek Box Culvert Jalan Ketintang Baru II A Surabaya dalam periode yang telah ditentukan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan Muhammad Arief Ma’ruf Nasution selaku Waspang Telkom. Tugasnya meliputi pengawasan lapangan, memastikan prosedur pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan, melakukan pengukuran kabel, serta menandatangani Berita Acara Hasil Pengamanan dan Berita Acara Aset Harian sebelum aset dipindahkan.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, saat kegiatan berlangsung petugas Waspang Telkom tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur dalam nota dinas.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media kemudian menghubungi layanan 110 Polri. Berdasarkan keterangan yang diterima, Polsek Wonokromo membenarkan telah mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti.

“Untuk perihal surat-suratnya masih akan dicek oleh pihak Telkom, Mas. Sementara ketiga orang dan barang bukti berupa mobil pikap, gunting potong, dan beberapa potongan kabel masih diamankan di Mapolsek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Aji, Senin (29/6/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan atau terdapat unsur tindak pidana. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Telkom Indonesia terkait status pekerjaan, keberadaan Waspang saat kegiatan berlangsung, serta mekanisme pengamanan aset yang diterapkan di lokasi proyek.

Kasus penanganan kabel Telkom yang melibatkan PT Putri Ratu Mandiri diketahui beberapa kali menjadi sorotan di Jawa Timur. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pengamanan aset Telkom di lapangan.

Masyarakat berharap PT Putri Ratu Mandiri maupun PT Telkom Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, pengawasan petugas Waspang, serta batasan antara kegiatan pengamanan aset dan pembongkaran kabel. Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari polemik yang terus berulang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dan pengamanan aset yang harus dilaksanakan secara akuntabel serta sesuai ketentuan hukum. (Red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Peringati Hari Bhakti Imipas ke-2, Rutan Kelas I Surabaya Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga Medaeng

6 November 2026 - 13:24 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

6 November 2026 - 08:49 WIB

LSM TRINUSA DPC Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal

5 November 2026 - 19:24 WIB

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!