Surabaya, Potretrealita.com – Aktivitas penanganan kabel milik PT Telkom Indonesia di proyek pembangunan box culvert Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, menjadi perhatian aparat kepolisian. Tiga orang yang berada di lokasi kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Wonokromo guna mendalami dugaan tindak pidana terkait aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, sejumlah pekerja yang melakukan penarikan kabel mengaku berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM). Mereka menyebut pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan Sholahudin Al Ayubbi dari PT PRM.
Saat dikonfirmasi, Sholahudin Al Ayubbi membenarkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri merupakan pihak yang menangani pekerjaan tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan bukanlah pencurian, melainkan pengamanan aset Telkom yang terdampak proyek pembangunan box culvert.
“Benar itu saya, Mas. Itu hanya pengamanan aset akibat proyek box culvert. Jadi kalau ada kabel yang keluar atau putus akibat alat berat, kita amankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilengkapi Nota Dinas (Nodin) dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) yang berkaitan dengan pengamanan aset Telkom.
“Itu ada Nodin dan Simlok. Nota dinas itu keluar karena terkait aset Telkom yang terkena dampak proyek box culvert saja,” tambahnya.
Terkait pengawasan di lapangan, Sholahudin mengatakan petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom sebelumnya telah melakukan pengecekan serta pengukuran kabel yang terdampak pekerjaan.
“Kemarin Waspang dari Telkom sudah hadir untuk pengecekan dan pengukuran panjang proyek kabelnya. Sekarang Waspangnya sedang ke Jakarta karena ada rapat,” jelasnya.
Berdasarkan salinan Nota Dinas yang diperoleh wartawan, PT Putri Ratu Mandiri memang diberikan izin untuk melakukan pembongkaran dan pengamanan aset Telkom tanpa penjualan barang scrap di area proyek Box Culvert Jalan Ketintang Baru II A Surabaya dalam periode yang telah ditentukan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan Muhammad Arief Ma’ruf Nasution selaku Waspang Telkom. Tugasnya meliputi pengawasan lapangan, memastikan prosedur pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan, melakukan pengukuran kabel, serta menandatangani Berita Acara Hasil Pengamanan dan Berita Acara Aset Harian sebelum aset dipindahkan.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, saat kegiatan berlangsung petugas Waspang Telkom tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur dalam nota dinas.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media kemudian menghubungi layanan 110 Polri. Berdasarkan keterangan yang diterima, Polsek Wonokromo membenarkan telah mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti.
“Untuk perihal surat-suratnya masih akan dicek oleh pihak Telkom, Mas. Sementara ketiga orang dan barang bukti berupa mobil pikap, gunting potong, dan beberapa potongan kabel masih diamankan di Mapolsek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Aji, Senin (29/6/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan atau terdapat unsur tindak pidana. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Telkom Indonesia terkait status pekerjaan, keberadaan Waspang saat kegiatan berlangsung, serta mekanisme pengamanan aset yang diterapkan di lokasi proyek.
Kasus penanganan kabel Telkom yang melibatkan PT Putri Ratu Mandiri diketahui beberapa kali menjadi sorotan di Jawa Timur. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pengamanan aset Telkom di lapangan.
Masyarakat berharap PT Putri Ratu Mandiri maupun PT Telkom Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, pengawasan petugas Waspang, serta batasan antara kegiatan pengamanan aset dan pembongkaran kabel. Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari polemik yang terus berulang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dan pengamanan aset yang harus dilaksanakan secara akuntabel serta sesuai ketentuan hukum. (Red)











