Sidoarjo, Potretrealita.com –Komisaris PT Dakota Buana Semesta Sumantri Driyo Pranoto (82) tidak melarang adanya aksi demo. Namun, ia merasa keberatan jika barang konsumen ditahan oleh peserta aksi demo.
Sebelumnya, PUK SPDT FSPMI (Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) menggelar demo di PT. Dakota Buana Semestaditiga titik antara lain cabang divisi khusus transit Legundi, cabang Taman-sepanjang, cabang Gedangan-Sidoarjo, 23 Agustus 2023.
Disampaikan Sumantri di Sidoarjo pada hari Sabtu (26 Agustus 2023), dirinya mempersilahkan ke 21 karyawan yang menyampaikan uneg-unegnya melalui aksi demonstrasi.
” Ok lah pak, silahkan saja melakukan demo. Hanya saja jangan menahan barang-barang kiriman milik pengirim atau konsumen. Mereka dirugikan dong,” ujar Sumantri menegaskan.
Lebih lanjut dikatakan, terkait demo hingga menutup akses pintu masuk PT Dakota yang di Legundi Gresik, atau menahan barang pribadi atau milik PT Dakota it’s ok. ” Jadi begini pak, pembayaran gaji kepada mereka (peserta aksi-red) sudah kami gaji bulan Juni dan Juli 2023. BPJS ketenagakerjaan juga sudah kami daftarkan. Pesan kami ini saja, jangan memahan barang orang,” cetusnya.
Dilain tempat, perempuan salah satu penerima barang atas nama pengirim Ayunda melalui komunikasi by phone salah satu ‘madul’ melalui Komisari Sumantri.
” Barang saya 1 Sepeda Motor Scoopy kiriman cargo Malang dari Manado tertahan di gudang Legundi. Saya berharap barang saya segera bisa kami ambil pak,” sebutnya.
Satu pengadu berikutnya, wanita berkerudung dalam video berdurasi 10.54 menit terlihat ‘adu mulut’ dengan para pendemo.
”Tolong jangan dihalang halangi saya mau ambil barang. Saya tidak mau tau dengan manajemen, jangan menahan barangnya orang,” pintanya
Diketahui sebelumnya, dilansir dari pilarcakrawala.news, PUK SPDT FSPMI (Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT. Dakota Buana Semesta melakukan aksi menendang kerja ditiga titik tempat cabang divisi khusus transit Legundi, cabang Taman-sepanjang, 23 Agustus 2023.
Pekerja PT. Dakota Buana Semesta melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
Adapun aksi tuntutan dari pekerja adalah:
1. Segera bayar kekurangan upah pekerja yang tertunggak selama 3 bulan
2. Daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS
3. Bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku
4. Status hubungan PKWT menjadi PKWTT
5. Sesuaikan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan-undangan
6. Berikan kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta bayar denda atas keterlambatan upah
7. Stop Union Busting. (Redaksi)