Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Agu 2023 04:57 WIB ·

Komisaris PT Dakota Buana Semesta Keberatan Barang Konsumen Ditahan Pendemo


 Komisaris PT Dakota Buana Semesta Keberatan Barang Konsumen Ditahan Pendemo Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com –Komisaris PT Dakota Buana Semesta Sumantri Driyo Pranoto (82) tidak melarang adanya aksi demo. Namun, ia merasa keberatan jika barang konsumen ditahan oleh peserta aksi demo.

Sebelumnya, PUK SPDT FSPMI (Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) menggelar demo di PT. Dakota Buana Semestaditiga titik antara lain cabang divisi khusus transit Legundi, cabang Taman-sepanjang, cabang Gedangan-Sidoarjo, 23 Agustus 2023.

Disampaikan Sumantri di Sidoarjo pada hari Sabtu (26 Agustus 2023), dirinya mempersilahkan ke 21 karyawan yang menyampaikan uneg-unegnya melalui aksi demonstrasi.

” Ok lah pak, silahkan saja melakukan demo. Hanya saja jangan menahan barang-barang kiriman milik pengirim atau konsumen. Mereka dirugikan dong,” ujar Sumantri menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan, terkait demo hingga menutup akses pintu masuk PT Dakota yang di Legundi Gresik, atau menahan barang pribadi atau milik PT Dakota it’s ok. ” Jadi begini pak, pembayaran gaji kepada mereka (peserta aksi-red) sudah kami gaji bulan Juni dan Juli 2023. BPJS ketenagakerjaan juga sudah kami daftarkan. Pesan kami ini saja, jangan memahan barang orang,” cetusnya.

Dilain tempat, perempuan salah satu penerima barang atas nama pengirim Ayunda melalui komunikasi by phone salah satu ‘madul’ melalui Komisari Sumantri.

” Barang saya 1 Sepeda Motor Scoopy kiriman cargo Malang dari Manado tertahan di gudang Legundi. Saya berharap barang saya segera bisa kami ambil pak,” sebutnya.

Satu pengadu berikutnya, wanita berkerudung dalam video berdurasi 10.54 menit terlihat ‘adu mulut’ dengan para pendemo.

”Tolong jangan dihalang halangi saya mau ambil barang. Saya tidak mau tau dengan manajemen, jangan menahan barangnya orang,” pintanya

Diketahui sebelumnya, dilansir dari pilarcakrawala.news, PUK SPDT FSPMI (Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT. Dakota Buana Semesta melakukan aksi menendang kerja ditiga titik tempat cabang divisi khusus transit Legundi, cabang Taman-sepanjang, 23 Agustus 2023.

Pekerja PT. Dakota Buana Semesta melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

Adapun aksi tuntutan dari pekerja adalah:
1. Segera bayar kekurangan upah pekerja yang tertunggak selama 3 bulan
2. Daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS
3. Bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku
4. Status hubungan PKWT menjadi PKWTT
5. Sesuaikan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan-undangan
6. Berikan kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta bayar denda atas keterlambatan upah
7. Stop Union Busting. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samuel Angkat Bicara Terkait 3 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi Hanya Sehari

8 November 2024 - 16:26 WIB

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

8 November 2024 - 07:33 WIB

Hari Pahlawan 2024, Puluhan Hadiah Lomba Disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

8 November 2024 - 07:23 WIB

PJ Bupati Sampang Jarang Masuk Ke Kantor, Forsa Hebat Beri Simbol Segel Pintu Ruang Kerjanya

7 November 2024 - 14:46 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

7 November 2024 - 14:39 WIB

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Trending di Hukum