Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bondowoso · 5 Jun 2026 15:55 WIB ·

Ancam Korban dengan Clurit dan Ikat Tangan, Perampok di Bondowoso Berhasil Ditangkap


 Ancam Korban dengan Clurit dan Ikat Tangan, Perampok di Bondowoso Berhasil Ditangkap Perbesar

Bondowoso, Potretrealita.com – Tersangka perampokan di Bondowoso berhasil di bekuk Polres Bondowoso setelah Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap.

Tersangka tersebut berinisial (51), warga Cerme Bondowoso diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban Desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, tersangka yang merupakan tetangga desa korban tersebut masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.

Pelaku yang beraksi sendirian itu lantas menyekap mulut korban dan mengikat tangan korban, dengan ancaman menggunakan clurit besar.

Bukan cuma itu,pelaku juga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit.

Selanjutnya ia mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban.

Kejadian tersebut lantas menjadi atensi kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan, hingga menemukan titik terang jati diri pelaku.

Setelah mengetahui terduga pelaku, tim Opsnal Polres Bondowoso lantas melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku.

“Kerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo,Jumat (5/6/26).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam.

“Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” pungkas Aryo Dwi Wibowo. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Sumur Porous Berubah Jadi Beton Solid? Proyek di Banjar Sugihan Dipertanyakan

31 Juli 2026 - 06:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Dirlantas Polda Jatim Tekankan Pelayanan Cepat, Transparan, dan Humanis

30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Beraksi di Tiga TKP, Pemuda Asal Jambesari Diamankan Polres Bondowoso

30 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!