Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 3 Jun 2026 08:55 WIB ·

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak, Korban Diduga Dilecehkan Saat Tertidur


 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak, Korban Diduga Dilecehkan Saat Tertidur Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Juni 2026. Pelapor adalah Muslipah, warga Jalan Indrapura Jaya Tengah 8, RT 003 RW 010, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Dalam laporannya, M melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami anaknya, DAP. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor telah tertidur di kasur yang berada di ruang tamu rumahnya. Saat dini hari, pelapor sempat mendengar suara dari arah pintu depan rumah, namun tidak menghiraukannya karena merasa lelah dan kembali tertidur.

Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria bernama Husen. Korban mengaku pelaku masuk ke dalam rumah dan meremas payudara sebelah kiri korban saat korban sedang tertidur.

Atas pengakuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan, tidak berdaya, atau patut diduga masih anak.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, korban telah dimintakan Visum et Repertum (VER) guna mendukung pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan dan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM TRINUSA DPC Surabaya Dukung Peringatan Hari Anti Narkoba 2026

26 Juni 2026 - 17:04 WIB

Jenazah ASN Bangkalan Ditemukan di Mobil Dinas di Area Bandara Juanda, Forensik Lakukan Uji Toksikologi

26 Juni 2026 - 16:48 WIB

Dekapan Hangat di Hari Asyura, Pimpinan Redaksi Sindoraya.com Santuni Anak Yatim

26 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pengamanan Toyota Merah di Jalan Kenjeran Jadi Sorotan, Satlantas Polrestabes Surabaya Belum Beri Penjelasan

26 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, AMDK Labini Surabaya Bersama Polsek Kenjeran Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Santri Ponpes Sidogiri Istiqamah Jalankan Puasa Sunah, Wujud Ikhtiar Meneladani Rasulullah ﷺ

26 Juni 2026 - 06:56 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!