Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bojonegoro · 23 Mei 2026 15:42 WIB ·

Rugikan Negara dan Bahayakan Warga, Praktik Oplosan LPG Subsidi Dibekuk Polisi


 Rugikan Negara dan Bahayakan Warga, Praktik Oplosan LPG Subsidi Dibekuk Polisi Perbesar

Bojonegoro, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

AKBP Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu dijual kembali kepada konsumen.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Tuai Kritik, Fast Respon Indonesia Center Jatim Soroti Stigma terhadap Media dan LSM

23 Mei 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Mengamuk di GBT, Hancurkan Persik Kediri 5-0 dalam Derby Jawa Timur

23 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terbongkar Setahun Beroperasi, Jaringan Penyelundup Bawang Ilegal Raup Puluhan Miliar

23 Mei 2026 - 16:39 WIB

Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil 5 Bulan

23 Mei 2026 - 16:33 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

23 Mei 2026 - 16:09 WIB

7 Pasien Kabur Dengan Merusak Jendela Kamar Mandi, Ini Langkah Panti Rehabilitasi Narkoba Rumah Kita

23 Mei 2026 - 11:49 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!