Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 6 Mei 2026 08:50 WIB ·

Polres Sampang Ungkap Komplotan Curanmor di Sreseh, Empat Pelaku Dibekuk


 Polres Sampang Ungkap Komplotan Curanmor di Sreseh, Empat Pelaku Dibekuk Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sreseh dengan menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/151/IV/2026 yang diterima pada 25 April 2026. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di halaman rumah korban, Abd. Qirom, di Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim melalui KBO Reskrim Ipda Poundra Kinan Aditama menjelaskan, saat kejadian kendaraan milik korban dalam kondisi terparkir di halaman rumah dengan posisi terkunci, namun kunci kontak tidak tertancap.

“Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

Poundra mengungkapkan, dua pelaku berinisial R dan DA, warga Kecamatan Camplong, berperan sebagai eksekutor. Sementara satu pelaku berinisial A, warga Sreseh, bertindak sebagai informan yang memberikan informasi terkait lokasi dan target kendaraan.

“Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial P, warga Camplong, berperan sebagai penadah. Ia juga memiliki keahlian dalam merusak kunci kontak untuk mempermudah aksi pencurian,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. Pasalnya, meskipun baru satu laporan resmi yang diterima, terdapat indikasi bahwa komplotan tersebut telah berulang kali melakukan aksi curanmor.

“Baru satu laporan resmi yang masuk, namun ada informasi bahwa para pelaku sering beraksi. Ini masih kami dalami,” tambah Poundra.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!