Surabaya, Potretrealita.com — Program pembagian makan siang gratis yang digelar di kawasan Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Kamis (23/4/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah dihentikan petugas Satpol PP karena dianggap melanggar ketertiban umum dengan menggunakan bahu jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kegiatan sosial yang digagas oleh Bang Yosi alias Mahfud dengan dukungan Habib Halim itu awalnya bertujuan membantu masyarakat kecil dan para pengguna jalan di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan. Namun, pelaksanaan kegiatan di ruang publik memunculkan persoalan terkait pemanfaatan fasilitas umum.
Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi meminta agar kegiatan dihentikan. Permintaan tersebut memicu adu argumen antara penyelenggara dan petugas, sehingga suasana sempat memanas. Peristiwa itu mencerminkan benturan antara semangat kemanusiaan dengan penerapan aturan tata ruang publik.
Situasi akhirnya mereda setelah pihak Kelurahan dan Kecamatan Gubeng turun langsung ke lokasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mediasi dilakukan secara terbuka, hingga tercapai kesepakatan bahwa kegiatan sosial tersebut tetap dapat berjalan dengan beberapa penyesuaian teknis agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sikap pemerintah setempat yang tetap memberikan ruang bagi program tersebut dinilai sebagai langkah progresif. Selama pelaksanaannya tertib dan terkoordinasi, pembagian makan gratis dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial yang perlu didukung.
Rencananya, kegiatan pembagian makanan gratis ini akan dilaksanakan secara rutin setiap Selasa dan Kamis di kawasan Jalan Sumatera pojok Gubeng, dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi perkotaan.
Bang Yosi menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan sosial itu dapat terus berjalan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang sudah memberikan peluang dan dukungan sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Harapannya, ini bisa terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa pengelolaan ruang publik tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga soal kepekaan sosial. Ketika regulasi dan kepentingan kemanusiaan bertemu, pemerintah dituntut hadir sebagai penyeimbang agar ketertiban tetap terjaga tanpa menghambat inisiatif sosial masyarakat. (Red)











