Sampang, Potretrealita.com – Seorang mahasiswa asal Dusun Burung Dalam, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, Senin (20/4/2026). Korban mengaku ditipu dengan modus tawaran kerja di luar negeri bergaji tinggi hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pelapor bernama Abrori (29), warga Kecamatan Camplong, mengadukan seorang terduga pelaku berinisial SA, warga Dusun Sogian, Desa Napo, Kecamatan Omben. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Sampang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor 83/IV/RES 1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026, Abrori melaporkan dugaan penipuan dan TPPO setelah diberangkatkan ke Turki tanpa pekerjaan yang jelas sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula saat seorang perantara berinisial FTR datang ke rumahnya dan menawarkan pekerjaan di sebuah pabrik di Turki dengan gaji sebesar Rp13 juta per bulan. Tawaran itu disebut legal dan resmi.
“Awalnya saya ditawari kerja di pabrik di Turki dengan gaji besar oleh FTR. Ia mengaku mendapat informasi dari temannya berinisial GSR, dan pekerjaan itu disebut legal,” ujar Abrori.
Setelah itu, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama NAY melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, korban kembali diyakinkan bahwa pekerjaan tersebut resmi dan aman.
Tak lama kemudian, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama SA dengan alasan untuk biaya keberangkatan. Pada 2 Oktober 2025, korban mentransfer Rp15 juta untuk pemesanan tiket. Tiga hari berselang, ia kembali diminta mengirim Rp5 juta untuk biaya penginapan, lalu pada 7 Oktober 2025 mentransfer Rp10 juta sebagai pelunasan.
Dengan total dana sebesar Rp30 juta yang telah disetorkan, korban akhirnya diberangkatkan ke Turki melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2025. Namun sesampainya di negara tujuan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Di sana saya hanya dipindah-pindah penginapan sampai tiga kali. Tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan,” ungkapnya.
Alih-alih bekerja, korban justru dipulangkan oleh aparat setempat karena tidak memiliki dokumen kerja dan tujuan yang jelas. Dari situlah korban menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan sekaligus perdagangan orang.
Setelah kembali ke Indonesia, Abrori melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang dengan melampirkan sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan fotokopi paspor.
Korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pihak-pihak yang terlibat.
“Saya berharap Polres Sampang segera menuntaskan kasus ini dan menangkap pelaku. Saya percaya polisi bekerja secara transparan dan tegas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Masyarakat diimbau memastikan legalitas perusahaan maupun agen penyalur tenaga kerja sebelum melakukan transaksi agar tidak menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. (Red)











