Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Apr 2026 15:46 WIB ·

Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur


 Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi pencurian terjadi di kawasan Pengampon Gang 9 No. 26, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Minggu pagi (19/4/2026) sekitar pukul 06.03 WIB. Dua orang pelaku diduga masuk ke dalam rumah warga saat korban, Mas Rosi, tengah tertidur di ruang tamu.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit ponsel Vivo Y27S milik korban dilaporkan hilang. Ponsel tersebut diketahui baru dibeli dua hari sebelumnya dengan harga sekitar Rp2,1 juta.

Berdasarkan rekaman CCTV lingkungan, pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai penyebar undangan. Salah satu pelaku terlihat mengenakan baju hem putih lengan pendek dan sarung merah sambil membawa kertas putih. Sementara itu, seorang pelaku lain menunggu di Jalan Raya Pengampon menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3. Ia mengenakan baju hem panjang motif kotak-kotak dan sarung biru. Nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas dalam rekaman.

Korban bersama keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Ketua RT 9 setempat, Achsan. Namun, pelaporan resmi ke Polsek Pabean Cantikan sempat tertunda karena korban tidak memiliki dusbox ponsel yang memuat nomor IMEI sebagai data pendukung.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pemberatan, seperti penggunaan modus penyamaran dan memanfaatkan kelengahan korban di dalam rumah, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.

Praktisi hukum menilai, ketiadaan dusbox atau nomor IMEI tidak menghalangi korban untuk melapor. Rekaman CCTV, keterangan saksi, dan kronologi kejadian dapat dijadikan dasar awal penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan, termasuk melalui penguatan sistem keamanan dan optimalisasi penggunaan CCTV serta kegiatan ronda malam. (Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!