Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Apr 2026 19:14 WIB ·

Sidang Korupsi Dana PEN Sampang Ungkap Dugaan Pengondisian BAP, Nama Surya Nofiantoro Disebut di Persidangan


 Sidang Korupsi Dana PEN Sampang Ungkap Dugaan Pengondisian BAP, Nama Surya Nofiantoro Disebut di Persidangan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Sidang ke-11 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Tipidkor, Rabu (15/4/2026) malam.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru mengenai dugaan adanya pengondisian keterangan terdakwa saat proses pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Nama Surya Nofiantoro alias Nofi disebut-sebut memiliki peran dalam mengarahkan keterangan terdakwa Hasan Mustofa.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Hasan Mustofa meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya diubah dan disesuaikan dengan keterangan yang ia sampaikan dalam persidangan. Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya arahan dari Kepala Bappedalitbang Kabupaten Sampang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu, Raden Chalilurachman, terkait pengambilan kebijakan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) tanpa proses lelang.

Penasihat hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, menanyakan kepada Hasan terkait dasar keberaniannya mengambil kebijakan penunjukan langsung tersebut. Hasan menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mendapat petunjuk dari Bappedalitbang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) berdasarkan Surat Edaran Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019.

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019, kami memahami hal itu dapat dilaksanakan secara penunjukan langsung. Yang menyampaikan itu Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut, akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ujar Hasan di persidangan.

Atas dasar keterangan tersebut, penasihat hukum Hasan meminta majelis hakim menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas sebagai saksi konfrontir guna mengklarifikasi pernyataan terdakwa.

Hasan juga mengakui bahwa secara administratif dirinya bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, ia berdalih kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan yang harus dijalankan.

“Secara faktual memang saya bertanggung jawab sebagai PPK, tetapi kebijakan itu atas perintah pimpinan. Kami hanya berusaha memaksimalkan pelaksanaan di lapangan dan menertibkan administrasi sebaik mungkin,” jelas Hasan.

Dalam persidangan, Hasan juga mengungkap bahwa sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dirinya selalu melaporkan proses pemeriksaan kepada seseorang bernama Nofi, yang menurutnya menjanjikan perkara tersebut akan aman.

“Sejak awal pemeriksaan, saat ada panggilan dari Polda, kami selalu melaporkan kepada Pak Nofi, mulai berangkat hingga pulang pemeriksaan. Karena kami dijanjikan bahwa perkara ini akan selesai dan aman,” ungkap Hasan.

Usai persidangan, kuasa hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan bahwa kliennya mengaku diarahkan oleh Surya Nofiantoro sejak tahap awal pemeriksaan.

“Hasan ini dari awal pemeriksaan menyatakan sudah disuruh oleh saudara Nofi untuk memberikan jawaban sesuai apa yang dikehendaki, dengan iming-iming bahwa kasusnya akan aman,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, intensitas komunikasi antara Hasan dan Nofi sangat tinggi. Bahkan, berdasarkan keterangan di persidangan, Hasan selalu melapor kepada Nofi setiap kali akan berangkat maupun pulang dari pemeriksaan di Polda.

Meski nama Surya Nofiantoro terus disebut dalam persidangan, hingga kini yang bersangkutan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, baik pada tahap penyidikan maupun selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan keterangan dari saksi lain bernama Hafi. Mereka meminta agar saksi tersebut dihadirkan kembali dalam sidang berikutnya guna memperjelas fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Sampang ini diperkirakan masih akan mengungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan kebijakan maupun jalannya pemeriksaan perkara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!