Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 15 Apr 2026 12:54 WIB ·

Dua Pelaku Curanmor di Madiun Dibekuk, Gasak Motor di 12 TKP dengan Modus Kunci Tertinggal


 Dua Pelaku Curanmor di Madiun Dibekuk, Gasak Motor di 12 TKP dengan Modus Kunci Tertinggal Perbesar

Madiun, Potretrealita.com – Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Madiun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka yang berinisial SDR (50) dan STR (23) ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri dan Saradan.

“Dua tersangka ini menyasar lokasi kendaraan yang sedang terparkir di area persawahan dan teras rumah dengan kunci kontak yang masih menancap,” kata AKBP Kemas di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).

Untuk tersangka SDR, ada 6 TKP yang sudah dijarah, yaitu 2 TKP di wilayah kecamatan Mejayan, 2 TKP di kecamatan Balerejo, dan 2 di kecamatan Pilangkenceng.

Sedangkan untuk STR menjarah di Kecamatan Saradan ada 2 TKP, di Kecamatan Wonoasri ada 3 TKP dan di Kecamatan Balerejo ada 1 TKP.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah,” tegasnya.

Adapun modus operandi SDR melakukan pengamatan di area persawahan dengan berjalan kaki.

Kalau ada kendaraan yang kuncinya menancap dan pemiliknya tidak memperhatikan maka motor langsung dibawa kabur.

Sedangkan STR menggunakan modus usai pengamatan dengan naik ojol dan mengambil kendaraan yang berada di teras rumah warga.

Kapolres Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, khususnya di area persawahan maupun di teras rumah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda,” pungkas Kapolres Madiun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Tanjung Perak Tertibkan Truk Besar di Jalur Pembatasan Jam

3 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Jalan Raya Krikilan Jadi Blackspot, Polres Gresik Gandeng ITS dan Instansi Terkait Cari Solusi

3 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Tragis! Pemuda 23 Tahun Tewas Dibacok Tunangan di Desa Randupadangan Gresik

3 Oktober 2026 - 09:34 WIB

19 Kapolda Dimutasi, Kapolri Suyudi Tunjuk Pejabat Baru di Sejumlah Polda

3 Oktober 2026 - 04:24 WIB

Lima Kasus Narkoba Dibongkar Polres Lamongan Selama September, 28,35 Gram Sabu Disita

3 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Dua Kasus Kriminal Diungkap Polres Sampang: Lansia Tewas Diduga Dianiaya, Anak 13 Tahun Jadi Korban

3 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!