Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 11 Apr 2026 01:38 WIB ·

Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi


 Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN dan PPPK ke Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).

Didampingi Kabag Hukum Setda Gresik, Muhammad Rum Pramudya, Agung langsung menuju ruang SPKT Mapolres Gresik untuk menyerahkan laporan resmi.

Menurut Agung, hingga kini sudah ada 9 orang korban yang melapor, dengan 6 di antaranya menyerahkan bukti SK palsu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan dalam format dan administrasi dokumen.

Lebih memprihatinkan, para korban mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar, antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi janji bisa lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi. Ironisnya, SK palsu itu bahkan mencantumkan penempatan di sejumlah instansi strategis Pemkab Gresik.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik, Senin (6/4/2026) pagi, mengenakan seragam ASN dan membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut dipastikan palsu.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kini mengantongi sejumlah data untuk pendalaman. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujarnya.

Kasus SK palsu ini membuka tabir praktik penipuan yang merugikan banyak pihak sekaligus mencoreng integritas birokrasi. Para pelaku terancam dijerat pasal pemalsuan dokumen dan penipuan dengan ancaman hukuman berat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!