Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 9 Apr 2026 05:12 WIB ·

Divpropam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Propam Bangkalan dan Polda Jatim


 Divpropam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Propam Bangkalan dan Polda Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.

Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai selaku Sekjen LSM LASBANDRA. Dalam surat itu, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.

Kasus ini bermula dari penanganan dugaan malpraktik medis serius, yakni peristiwa kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024, namun hingga 5 Mei 2025, pelapor menilai tidak ada kejelasan dalam penanganannya.

Menurut pelapor, proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi. Selama penanganan, hanya terdapat empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterbitkan sekitar Juli 2024 oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan. Setelah itu, tidak ada kejelasan lanjutan terkait status perkara maupun langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Merasa penanganan perkara tidak profesional, pelapor kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jawa Timur. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Propam Polres Bangkalan dan dinilai tidak memberikan kejelasan, bahkan terkesan menyesatkan.

Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jatim. Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia menyebut diperlakukan layaknya tersangka dan dicecar pertanyaan di luar substansi laporan, termasuk mempertanyakan kapasitasnya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat. Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Klarifikasi itu dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.

Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai eskalasi penanganan perkara setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian. Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses tersebut.

Achmad Rifai menyatakan harapannya agar penanganan di tingkat Mabes Polri dapat berjalan objektif dan transparan.

“Betul, saat ini ditangani Divpropam Mabes Polri dan kami sudah menerima SP2HP. Kami berharap Divpropam Polri dapat mengungkap secara terang indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (08/04).

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizki, saat dimintai tanggapan menyampaikan singkat, “Siang Bapak, silakan jenengan langsung berkoordinasi dengan Humas Polres Bangkalan.”

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi

9 April 2026 - 05:22 WIB

Penipuan Rekrutmen PNS Terbongkar, Puluhan Korban Tertipu SK Palsu

9 April 2026 - 05:17 WIB

Digitalisasi Parkir Surabaya Dikritik, Jukir Dinilai Jadi Korban Ketidakadilan Sistem

9 April 2026 - 03:56 WIB

Advokat Rikha Permatasari Kritik Keras Wacana Penyeragaman: “Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Seragam”

9 April 2026 - 03:51 WIB

Dandim 0819 Pasuruan Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Warga Membutuhkan di Sebani

8 April 2026 - 08:07 WIB

Haidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas

8 April 2026 - 08:00 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!