Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Mar 2026 12:42 WIB ·

Abaikan Himbauan, Pria 22 Tahun Diamankan dalam Kasus Produksi Petasan Ilegal


 Abaikan Himbauan, Pria 22 Tahun Diamankan dalam Kasus Produksi Petasan Ilegal Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Himbauan untuk tidak membuat petasan dan juga balon udara sudah sering dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan. Namun, masih ada saja orang yang tidak menggubris himbauan tersebut.

Padahal, himbauan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai upaya untuk tetap menjaga keselamatan masyarakat dan juga menjaga situasi serta kondisi wilayah yang kondusif.

Alhasil, Satreskrim melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dsn. Slatreh, Ds. Rek Kerrek, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 pukul 23.20 wib.

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.

“Dilokasi, cuma ada seorang berinisial M berusia 22 tahun. Dari keterangan M ini, masih ada rekannya yang lain dalam memproduksi petasan. Jadi, yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKP Yoyok.

Selain mengamankan seorang pria ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa,ribuan petasan yang sudah siap diedarkan.

“Kita amankan petasan bentuk bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa sebanyak 2.800 buah, petasan sreng dor sebanyak 44 buah, selongsong kosong/kertas 20 buah, petasan renteng sepanjang 3 Cm sebanyak 4 buah, bubuk mesiu seberat 5,9 Kg, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, sumbu jadi sebanyak 2 ikat ± 100 lembar, sebuah balon udara siap pakai, 1 alat potong kertas, 2 buah timbangan dan 15 rim kertas bekas,” ulas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan tersebut.

Pihak Satreskrim Polres Pamekasan masih memburu pelaku pembuat petasan lain. Sedangkan untuk pria berinisial M tersebut akan dikenakan Pasal 306 KUHPidana (Tentang Bahan Peledak) Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana (Turut membantu melakukan Kejahatan) Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman Hukuman 15 tahun.

“Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun memproduksi petasan ataupun balon udara. Pasti kami tindak tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan sampai Uforia ria dalam merayakan hari Idul Fitri terdapat kabar yang kurang baik,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM TRINUSA Banten Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Serukan Persatuan dan Keadilan

27 Oktober 2026 - 16:14 WIB

LSM TRINUSA Desak Dewas KPK dan Kejagung Usut Dugaan Kejanggalan Kasus Ipda Yayat

27 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Terungkap! Kasus Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun Berujung Dugaan Pembunuhan, Pria 40 Tahun Tersangka

27 Oktober 2026 - 15:20 WIB

HKBP Benowo Resmi Jadi Jemaat Mandiri, Teguhkan Pelayanan dan Persaudaraan di Surabaya

27 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Merasa Kehormatannya Diserang, Alfi Fardha Athia Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana ITE ke SPKT Polda Jatim

27 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!