Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Mar 2026 11:51 WIB ·

Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya


 Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifuddin Rodji, memimpin langsung operasi pembubaran aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung digelandang ke Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas AKP Imam Saifuddin Rodji menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut.

“Banyak laporan masuk dari masyarakat yang resah dengan adanya balap liar di wilayah ini. Oleh karena itu, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran bergerak cepat dan berhasil mengamankan 15 unit kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku langsung diberikan pembinaan. Kendaraan yang diamankan saat ini masih dalam proses penindakan, termasuk tindakan tilang sebagai langkah tegas dari pihak kepolisian.

Melalui media, AKP Imam Saifuddin Rodji juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum milenial di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia menegaskan bahwa selain melakukan aktivitas ngabuburit, masyarakat harus menjaga ketertiban di jalan raya dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti balap liar.

“Boleh melakukan aktifitas ngabuburit, tapi harus dengan cara yang sewajarnya dan tidak mengganggu lalu lintas. Jika ada pelanggaran, kami dari kepolisian akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, 161 Ribu Personel Disiagakan

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Mudik Tenang Barang Aman : Polres Bondowoso Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis!

12 Maret 2026 - 12:30 WIB

Dewan Pengawas BPJS Apresiasi Pelayanan RS Bhayangkara Surabaya

12 Maret 2026 - 12:26 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Makanan-Minuman Kedaluwarsa, Pasutri di Gubeng Raup Rp30 Juta per Bulan

12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Imbau Pedagang Tak Timbun Bapokting

12 Maret 2026 - 11:39 WIB

Berantas Narkoba, Polres Blitar Amankan 29 Tersangka dan Sita 230 Gram Sabu

12 Maret 2026 - 11:24 WIB

Trending di Blitar
error: Content is protected !!