Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 28 Feb 2026 09:25 WIB ·

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ringkus Pembuat Bondet di Rumahnya


 Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ringkus Pembuat Bondet di Rumahnya Perbesar

Malang, Potretrealita.com – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo.

Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

AKP Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bobol Sekolah hingga Perkantoran, Pelaku Curi AC di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

28 Februari 2026 - 10:08 WIB

Humanis di Bulan Suci, Polsek Pakal Hadirkan Kehangatan Buka Puasa Bersama

28 Februari 2026 - 10:01 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga, Satgas Pangan Madiun Kota Perketat Pemantauan

28 Februari 2026 - 09:44 WIB

Kenal di Penjara, Menikah, Lalu Mencuri: Pasutri Residivis Dibekuk Polisi

28 Februari 2026 - 09:32 WIB

Bentrok Pemuda Antar Desa di Campurejo, Polisi Sita Parang dan Tetapkan Satu Tersangka

28 Februari 2026 - 09:18 WIB

Wilayah Bangsalsari Masuk Blackspot Tertinggi, Satlantas Polres Jember Ajak Warga Lebih Waspada

28 Februari 2026 - 09:10 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!