Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Magetan · 23 Feb 2026 18:28 WIB ·

Viral Balap Orang di Maospati, Satlantas Polres Magetan Gelar Sosialisasi Aturan Penggunaan Jalan


 Viral Balap Orang di Maospati, Satlantas Polres Magetan Gelar Sosialisasi Aturan Penggunaan Jalan Perbesar

Magetan, Potretrealita.com – Menindaklanjuti viralnya aksi balap orang yang menggunakan akses jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah preventif.

Kegiatan balap orang yang dinilai sebagai tindakan tidak terpuji tersebut memanfaatkan fasilitas jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk respons, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim dan Polsek Maospati serta Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi terkait aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat diberikan edukasi bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan perlombaan atau acara tertentu, wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan pribadi tanpa izin. Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegasnya, Senin (23/2/26).

Ia juga menambahkan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fasilitas jalan umum,” tambah AKP Ade Andini.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim juga berharap, informasi terkait aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran hukum meningkat dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LRPPN – BI Berikan Hak Jawab Terkait Dugaan Rehabilitasi Hanya 2 Hari Pecandu Narkoba

23 Februari 2026 - 20:02 WIB

Polres Tulungagung Berbagi Takjil Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Polres Madiun Kota Patroli Sahur Berbagi Nasi Kotak untuk Warga di Bulan Ramadhan

23 Februari 2026 - 18:39 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tegas Larang SOTR, Patroli Ramadhan Dimaksimalkan di Surabaya

23 Februari 2026 - 18:34 WIB

Satreskrim Polres Blitar Cek Pangkalan LPG 3 Kg, Antisipasi Kelangkaan Jelang Ramadan

23 Februari 2026 - 18:22 WIB

Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir

23 Februari 2026 - 18:14 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!