Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 23 Feb 2026 08:27 WIB ·

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak, 5,75 Gram Sabu Disita di Kuwukan Surabaya


 Pemuda 18 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak, 5,75 Gram Sabu Disita di Kuwukan Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Pemuda ini tak menyangka jika ia harus menghabiskan libur panjang di balik tahanan. Tersangka AAH, 18, ditangkap polisi di Jalan Kuwukan, Surabaya. Ia diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada Selasa (17/2) siang. Polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total 5,75 gram.

Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di dekitar Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya menangkap tersangka dengan berang bukti tersebut.

“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastic klip kosong dan beberapa alat untuk membagi sabu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22/2).

Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut diketahui didapat degan cera membeli pada BM (DPO). Tersangka membeli dengan bertemu langsung di Bangkalan, Madura. Ia membeli lima gram sbau dengan harga Rp 4 juta.

“Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” tuturnya.

Tersangka ini mengaku, lima gram sabu tersebut dibagi menjadi delapan poket. Ketika polisi menangkapnya, ia baru berhasil menjual satu poket seharag Rp 550 ribu. “Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu per gram. Ia mengaku juga pernah menitipkan 12 poket sebelumnya pada MAA yang juga sudah kami tangkap,” jelasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warkop Lanang Berbagi Takjil Ramadhan di Jalan Raya Sidotopo Lor Surabaya

23 Februari 2026 - 10:22 WIB

Pelayanan KB Samsat Sidoarjo Kota Tetap Optimal di Bulan Ramadhan, Pengawasan Administrasi Diperketat

23 Februari 2026 - 09:15 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli dan Penyekatan di Suramadu Jelang Madura United vs Arema FC, Situasi Kondusif

23 Februari 2026 - 09:07 WIB

Oknum Anggota Perguruan Silat Terkapar Diduga Dikeroyok di GKB, Kasus Dilimpahkan ke Polres Gresik

23 Februari 2026 - 09:01 WIB

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Sukomanunggal Surabaya

23 Februari 2026 - 08:45 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

23 Februari 2026 - 08:34 WIB

Trending di Blitar
error: Content is protected !!