Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Feb 2026 00:32 WIB ·

2 Pengedar Narkoba Ditangkap, Satrenarkoba Polrestabes Surabaya Sita 109 Gram Sabu & 2.000 Pil LL


 2 Pengedar Narkoba Ditangkap, Satrenarkoba Polrestabes Surabaya Sita 109 Gram Sabu & 2.000 Pil LL Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Upaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk terus dilakukan.

Seperti operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial MS (21)dan FR (19) diamankan petugas.

“Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/26).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat MS.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FR dalam peredaran narkotika.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan FR dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FR memperoleh sabu dari MS, yang diketahui menggunakan nama samaran L.

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

Dalam pertemuan itu, FR menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan.

“Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, FR dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” kata AKBP Dodi.

Ia menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram, ” kata AKBP Dodi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan. ( Mul )

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Ormas PP PAC Tambaksari & PAC Simokerto Dalam Membantu Peziarah

18 Februari 2026 - 00:51 WIB

5 Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi Diringkus Polres Sumenep

18 Februari 2026 - 00:40 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Sumberpucung

18 Februari 2026 - 00:37 WIB

Korban Penipuan Keluhkan Kinerja Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan

17 Februari 2026 - 07:46 WIB

5 Bulan Berselang, Satreskrim Polres Bangkalan Belum Mampu Tangkap Pelaku Curanmor

17 Februari 2026 - 03:15 WIB

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

17 Februari 2026 - 02:10 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!