Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 14 Feb 2026 01:05 WIB ·

Modus Pencairan Dana Fiktif Terbongkar, Polres Trenggalek Amankan Dua Pelaku Penipuan Rp150 Juta


 Modus Pencairan Dana Fiktif Terbongkar, Polres Trenggalek Amankan Dua Pelaku Penipuan Rp150 Juta Perbesar

Trenggalek, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/26).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerebek Rumah di Prajurit Kulon, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ringkus Pria 52 Tahun dengan 15 Paket Sabu Siap Edar

14 Februari 2026 - 07:44 WIB

Polantas Menyapa Warkop Ojol, Satlantas Polres Lamongan Gaungkan Tertib Lalu Lintas dan Operasi Keselamatan Semeru 2026

14 Februari 2026 - 01:29 WIB

Jelang Ramadan, Kapolresta Malang Kota Ziarah Serentak 31 Makam Korban Tragedi Kanjuruhan, Teguhkan Empati dan Soliditas

14 Februari 2026 - 01:25 WIB

Modus Minta Diantar Cari Keluarga, Komplotan Penipu Gasak Motor Pelajar dan Anak di Bawah Umur di Sidoarjo

14 Februari 2026 - 01:16 WIB

Polres Magetan Raih IKPA Sempurna 100, Bukti Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel

14 Februari 2026 - 00:52 WIB

Ngopi Bareng Media, Polsek Omben Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusifitas Kamtibmas

14 Februari 2026 - 00:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!