Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 4 Feb 2026 19:57 WIB ·

PN Gresik Tolak Praperadilan Oknum Debt Collector Pengguna Aplikasi Go Matel


 PN Gresik Tolak Praperadilan Oknum Debt Collector Pengguna Aplikasi Go Matel Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan oknum debt collector (DC) pengguna aplikasi Go Matel. Hakim menilai seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026). Hakim tunggal menyatakan dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan penangkapan tidak terbukti, sementara pihak kepolisian mampu menunjukkan rangkaian bukti yang menguatkan legalitas tindakannya.

Perkara ini berawal dari penangkapan oknum DC yang diduga melakukan tindakan melawan hukum saat menarik kendaraan milik warga. Pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi Go Matel, platform pelacak kendaraan yang kerap digunakan penagih utang.

Kepolisian menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan melalui proses penyelidikan.

Dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan kasus tersebut dipastikan berlanjut hingga tahap penuntutan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perangi Obat Keras Ilegal, Polres Madiun Kota Amankan Tiga Pengedar Pil LL

8 November 2026 - 17:39 WIB

Justice Run 2026 Meriahkan Surabaya, Polrestabes dan Peradi SAI Hadirkan Hadiah Umrah

8 November 2026 - 17:33 WIB

Terendus Laporan Warga, Pengedar Sabu di Keputih Ditangkap dengan 27,494 Gram Barang Bukti

8 November 2026 - 17:27 WIB

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!