Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 2 Feb 2026 10:42 WIB ·

Pencabulan Anak di Kebomas Gresik Terbongkar, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara


 Pencabulan Anak di Kebomas Gresik Terbongkar, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (gus)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perangi Obat Keras Ilegal, Polres Madiun Kota Amankan Tiga Pengedar Pil LL

8 November 2026 - 17:39 WIB

Justice Run 2026 Meriahkan Surabaya, Polrestabes dan Peradi SAI Hadirkan Hadiah Umrah

8 November 2026 - 17:33 WIB

Terendus Laporan Warga, Pengedar Sabu di Keputih Ditangkap dengan 27,494 Gram Barang Bukti

8 November 2026 - 17:27 WIB

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!