Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 25 Jan 2026 14:14 WIB ·

Peredaran Sabu di Grati Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Gram


 Peredaran Sabu di Grati Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Gram Perbesar

Kota Pasuruan, Potretrealita.com – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati, pada hari Kamis (22/1/26) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Ronny, Sabtu (24/1/26).

Dalam pengungkapn tersebut,kata AKP Ronny, petugas mengamankan Dua orang tersangka dan barang bukti Sabu seberat 45,76 gram.

“Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan,” tambah AKP Ronny.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam.

Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Ronny Margas.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haul Akbar di Ponpes Al-Fitrah Berjalan Khidmat, Polres Tanjung Perak Pastikan Kamtibmas Kondusif

25 Januari 2026 - 16:58 WIB

Dukung Kesiapsiagaan Kesehatan, Polri Kirim Obat dan Vaksin ke Aceh Barat

25 Januari 2026 - 14:06 WIB

Polri Tegaskan TPPO sebagai Prioritas Global, Wakapolri Beri Pembekalan untuk Atase Kepolisian RI

25 Januari 2026 - 02:27 WIB

Pimpin Apel Khusus, Kapolres Kediri Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Satresnarkoba

25 Januari 2026 - 02:19 WIB

Polres Bondowoso Terjunkan Personel Pencarian Korban Hanyut di Sungai Sampeanbaru

25 Januari 2026 - 02:13 WIB

Pemasok Muda Jadi Otak Jaringan Sabu Lintas Kota, Polisi Amankan 7,9 Gram Barang Bukti

25 Januari 2026 - 01:56 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!