Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 23 Jan 2026 07:43 WIB ·

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris


 Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris Perbesar

Pekanbaru, Potretrealita.com – Kasus penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang vokal di Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan polemik mengenai integritas proses hukum di Indonesia. Jekson, yang telah mendekam di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau selama hampir empat bulan, kini menghadapi situasi yang dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan penyimpangan prosedural yang serius.

 

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kritik keras terhadap Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Fokus utama kritiknya terletak pada status penahanan Jekson yang masih tertahan di sel polisi dengan status titipan jaksa, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan, status tahanan seharusnya beralih menjadi tahanan titipan hakim atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi menjamin hak-hak tersangka. Penahanan yang berlarut-larut di sel kepolisian, terutama hingga perpanjangan bulan Maret mendatang, dianggap sebagai anomali hukum.

 

“Ini ada apa? Sampai sekarang belum dipindahkan ke Rutan? Polda Riau dan Kajati Riau patut diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegas Larshen Yunus dalam pernyataannya pada Jumat (23/1/2026). Ia juga menyoroti bahwa upaya hukum baik lisan maupun tulisan melalui Penasehat Hukum telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun belum membuahkan hasil.

 

Salah satu poin paling memprihatinkan dalam kasus ini adalah perlakuan terhadap Jekson yang ditahan di sel isolasi atau strapsel. Dalam tradisi pemasyarakatan, strapsel biasanya digunakan sebagai hukuman disiplin bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat di dalam tahanan, bukan sebagai lokasi penahanan rutin bagi tersangka kasus pemerasan.

 

Larshen menyindir bahwa perlakuan terhadap Jekson “melebihi perlakuan terhadap seorang teroris.” Penempatan di sel isolasi dalam durasi yang lama tanpa alasan disiplin yang jelas bukan hanya melanggar standar prosedur operasional, tetapi juga mencederai prinsip memanusiakan manusia dalam sistem peradilan pidana. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah terdapat tekanan atau atensi dari pihak tertentu yang memiliki otoritas melebihi undang-undang sehingga prosedur normal diabaikan?

 

Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi. Jekson dikenal vokal dalam membongkar kejahatan korporasi, terutama terkait perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Riau. Suaranya selama ini dianggap memberikan kontribusi signifikan terhadap terbentuknya Satgas PKH dan tindakan penyitaan lahan sawit ilegal yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai triliunan rupiah.

 

Sebagai individu yang berperan dalam mengungkap praktik korupsi, Jekson seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi mengenai perlindungan saksi dan pelapor (whistleblower). Sebaliknya, ia kini justru mengalami kriminalisasi dengan modus dugaan pemerasan yang proses penahanannya penuh kejanggalan. Larshen menduga upaya kriminalisasi dan mempermainkan hukum ini bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap kejahatan korporasi di Bumi Lancang Kuning.

 

Kejujuran dalam penegakan hukum adalah pilar utama demokrasi. Jika lembaga penegak hukum seperti Polda dan Kejati Riau tidak mampu menunjukkan transparansi dalam kasus ini, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir. Penahanan di strapsel yang berlarut-larut memberikan preseden buruk bahwa siapa pun yang berani membongkar kejahatan korporasi akan menghadapi konsekuensi fisik dan psikologis yang berat.

 

Kasus ini menuntut perhatian dari lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM dan Kementerian HAM. Diperlukan audit investigatif terhadap prosedur penahanan Jekson Sihombing untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat hukum maupun jaringan pengusaha hitam yang memanfaatkan sifat rakus aparat.

 

Sementara itu, tokoh HAM Internasional Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap proses hukum yang diterapkan terhadap aktivis anti korupsi Jekson Sihombing di Pekanbaru. Dia menilai otak dari semua ini adalah Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pengusaha bejat yang merasa terganggu oleh aktivitas para aktivis anti korupsi di Riau.

 

“Ini bukan kasus biasa, hampir pasti Jekson Sihombing itu adalah target operasi dari oknum Kapolda Riau yang berupaya memenuhi pesanan bohirnya, pengusaha bejat yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang sedang dipersoalkan Jekson Sihombing. Budaya setoran di Polri itu sudah rahasia umum, jadi mungkin si Kapolda Riau itu berutang budi ke perusahaan ini dengan jadi bohir untuk jadi Kapolda Riau. Bisa jadi Jekson itu ditargetkan mati di sel Tahti Polda Riau. Komnas HAM dan Kementerian HAM harus turun tangan menginvestigasi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Polda Riau bersama Kejati Riau,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Januari 2026, sambil menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolda Riau Herry Heryawan ke Divpropam Polri.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu selanjutnya menambahkan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara melindungi mereka yang berani berbicara. Jika aktivis seperti Jekson Sihombing diperlakukan layaknya teroris hanya karena tuduhan yang proses penahanannya tidak akuntabel, maka semangat reformasi hukum hanyalah isapan jempol.

 

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa KUHAP bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan panduan yang wajib dipatuhi oleh setiap aparat. Pemindahan Jekson ke Rutan dan penghentian praktik isolasi di sel kepolisian adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa martabat manusia masih dihargai di mata hukum. Tanpa integritas, lembaga negara akan kehilangan maknanya, dan keadilan akan runtuh oleh kepentingan-kepentingan gelap yang bersembunyi di balik otoritas. (TIM/Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Bergizi, Data Administratif? MBG di Sampang Disorot Usai Sekolah Tanpa Siswa Terima Distribusi

23 Januari 2026 - 09:57 WIB

Wartawan Diduga Diblokir Saat Konfirmasi, FRJRI Minta Klarifikasi dan Junjung Etika Pers

23 Januari 2026 - 09:39 WIB

Diamankan Lalu Dilepas? Penanganan Tiga Terduga Judi Online di Surabaya Tuai Sorotan

23 Januari 2026 - 06:24 WIB

Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Ayu Bisa Tersenyum Lewat Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya

22 Januari 2026 - 17:31 WIB

Pasca Banjir, Mabes Polri Berikan Pendampingan Psikologis kepada Personel Polres Aceh Tamiang

22 Januari 2026 - 15:31 WIB

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj 1447 H untuk Perkuat Keimanan dan Pembinaan Personel

22 Januari 2026 - 15:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!