Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 21 Des 2025 10:53 WIB ·

Banding Perdata Jadi Sorotan: Terdakwa Persetubuhan Anak Serang Balik Ayah Korban


 Banding Perdata Jadi Sorotan: Terdakwa Persetubuhan Anak Serang Balik Ayah Korban Perbesar

Gresik, Potretrealita.com — Upaya hukum lanjutan berupa banding perdata yang diajukan Abdul Majid terhadap Jamaluddin kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Abdul Majid yang berposisi sebagai Penggugat dalam perkara perdata tersebut, saat ini berstatus sebagai terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkara perdata ini merupakan kelanjutan dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sebelumnya telah dipatahkan Pengadilan Negeri Gresik melalui putusan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gs, dengan amar menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Namun alih-alih menerima putusan tersebut, Abdul Majid justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

*Gugat Ayah Kandung Korban Hampir Rp300 Juta*

Berdasarkan fakta perkara, anak korban telah melahirkan seorang anak laki-laki, sementara Jamaluddin selaku Tergugat dalam perkara perdata adalah ayah kandung dari anak korban. Ironisnya, Abdul Majid—yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak—justru menggugat Jamaluddin dengan tuntutan ganti rugi hampir Rp300 juta.

Langkah tersebut dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang tidak hanya janggal secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepatutan, mengingat posisi korban dan keluarga korban dalam perkara pidana yang masih berjalan.

*Kontra Memori Banding Diajukan ke PT Surabaya*

Menanggapi banding tersebut, Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office secara resmi telah mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Jamaluddin menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada Tergugat dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban dan keluarga korban kejahatan seksual terhadap anak.

Tak hanya itu, pihak Tergugat juga secara tegas mengajukan agar gugatan rekonvensi senilai Rp2 miliar diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat banding.

*Diduga Upaya Tekanan Psikologis dan Ekonomi*

Kuasa hukum Tergugat menilai, gugatan perdata berikut banding yang diajukan Abdul Majid tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang saat ini menjerat dirinya. Bahkan, langkah tersebut patut diduga sebagai upaya memberikan tekanan psikologis dan ekonomi kepada keluarga korban, sekaligus mengaburkan fakta pidana yang sedang diproses oleh pengadilan.

“Tidak etis dan tidak patut apabila pelaku atau terdakwa kejahatan seksual justru menggunakan jalur perdata untuk menyerang balik keluarga korban,” tegas kuasa hukum.

*Sidang Pidana Berjalan, Perhatian Publik Menguat*

Sementara itu, untuk perkara pidana persetubuhan anak, Abdul Majid telah menjalani sidang perdana pada Senin, 15 Desember 2025, dan sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin pekan berikutnya. Perkara pidana ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kejahatan serius terhadap anak, yang berdampak besar secara hukum, moral, dan psikologis bagi korban serta keluarganya.

*Belum Ada Tanggapan dari Penggugat*

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Majid belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan Kontra Memori Banding oleh pihak Tergugat, termasuk sikapnya atas tuntutan rekonvensi Rp2 miliar yang dimohonkan untuk diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini, baik di ranah perdata maupun pidana, guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada perlindungan korban anak. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edarkan Obat Keras Ilegal, CWNW Alias Pethuk Diciduk Satresnarkoba Polres Ngawi

21 April 2026 - 05:43 WIB

Curanmor Siang Hari di Kamal Bangkalan Terekam CCTV, Honda BeAT Raib dalam Hitungan Menit

20 April 2026 - 13:27 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

20 April 2026 - 08:52 WIB

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

20 April 2026 - 08:41 WIB

MBG Tanggumong #004 Jadi Sorotan, Penerima Manfaat Keluhkan Makanan Tidak Segar

20 April 2026 - 08:37 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!