Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 10 Des 2025 17:40 WIB ·

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 304 Kasus Selama 2025


 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 304 Kasus Selama 2025 Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.

Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penyidik Madya BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya, serta perwakilan yayasan rehabilitasi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti narkotika di dalam sebuah tong seta alat khusus yang telah disiapkan di halaman mapolres.

Dalam keterangannya, Kompol Anindita Harcahyaningdyah mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba selama satu tahun terakhir.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani total 304 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

“Dari 304 kasus yang kami tangani tahun ini, sebanyak 302 kasus disel besaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sisanya, satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan,” jelas Kompol Anindita.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi sabu-sabu seberat 1.034 gram, ganja: 1.038 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan serbuk seberat 4,01 gram, pipet kaca 200 buah, alat hisap atau bong 85 buah, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Kompol Anindita menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tanjung Perak tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergitas antara kepolisian dan warga yang proaktif memberikan informasi menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus.

“Dukungan dari semua pihak sangat krusial, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga untuk ikut mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kita berharap generasi ke depan akan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Wakapolres juga menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepolisian kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ormas Madas Sedarah Tangerang Siap Launching Ambulans Gratis untuk Masyarakat

11 Desember 2025 - 12:01 WIB

Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

11 Desember 2025 - 11:46 WIB

Rapat Koordinasi Pengamanan Nataru 2025–2026 di Pabean Cantikan, Polsek Tekankan Sinergitas dan Kesiapsiagaan

11 Desember 2025 - 07:44 WIB

Modus Pencurian Kabel Primer Diduga Sistematis, Publik Soroti Dugaan Pembiaran APH

11 Desember 2025 - 03:07 WIB

SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

11 Desember 2025 - 03:03 WIB

Diduga Cabuli Santri, Pengajar Ponpes di Bangkalan Diselidiki Polda Jatim

11 Desember 2025 - 00:54 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!