Surabaya, Potretrealita.com — Puluhan pedagang buah yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buah Jalan Tanjungsari menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pasar Buah, Jalan Tanjungsari 77, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Kamis (14/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 1 Tahun 2023 yang membatasi jam operasional pasar buah. Para pedagang menilai aturan tersebut sangat merugikan dan mengancam pendapatan mereka.
Acek, perwakilan pedagang buah, menyampaikan bahwa para pedagang secara tegas menolak pemberlakuan Perwali tersebut.
“Kami pedagang buah dengan tegas menolak Perwali No. 1 Tahun 2023. Aturan ini sangat memberatkan dan menurunkan pendapatan kami,” tegasnya dalam orasi.
Ia juga mengkritik proses penyusunan peraturan yang dinilai tidak transparan serta tidak melibatkan para pedagang sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Pedagang tidak pernah diajak bicara sejak awal. Kebijakan ini sepihak dan kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, para pedagang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemerintah Kota Surabaya mencabut atau meninjau ulang aturan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembatasan jam operasional justru berpotensi mematikan mata pencaharian pedagang buah di kawasan Tanjungsari.
Aksi berjalan aman dengan pengawalan aparat kepolisian hingga selesai. Para pedagang menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi mereka hingga pemerintah memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada ekonomi rakyat kecil. (Red)











