Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 13 Nov 2025 00:48 WIB ·

Pedagang Pasar Buah Surabaya Tolak Pembatasan Jam Operasional, Desak Wali Kota Tinjau Ulang Aturan


 Pedagang Pasar Buah Surabaya Tolak Pembatasan Jam Operasional, Desak Wali Kota Tinjau Ulang Aturan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 12 November 2025. Asosiasi Pedagang Pasar Buah yang berlokasi di Jalan Tanjungsari, Surabaya, sepakat mengadakan konsolidasi akbar menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai merugikan para pedagang. Aturan tersebut, yang diharapkan berpihak kepada pedagang, justru dianggap mempersempit ruang gerak dengan membatasi jam operasional pasar.

Ketua asosiasi menilai kebijakan tersebut terkesan tendensius dan tidak berpihak kepada pedagang. Pembatasan jam tayang atau waktu operasional dianggap sebagai langkah yang justru menekan perekonomian pasar tradisional, terutama bagi pedagang buah yang bergantung pada ritme penjualan harian.

“Peraturan ini membuat kami semakin tercekik. Pemerintah seharusnya memberi ruang bagi pedagang kecil untuk tumbuh, bukan malah membatasi aktivitas kami,” tegas perwakilan pedagang dalam pernyataannya.

Asosiasi pedagang pasar buah berencana untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan sejumlah unsur Pemerintah Kota Surabaya. Namun, jika dialog tersebut tidak menemukan titik temu, mereka mengaku siap menggelar aksi besar-besaran demi memperjuangkan kepentingan seluruh pedagang pasar buah di Surabaya.

Terkait pengalihan jam operasional pasar di kawasan Tanjungsari, para pedagang meminta kepada Wali Kota Surabaya agar tidak menerapkan pembatasan. Mereka menilai kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar, terutama karena buah memiliki daya tahan yang terbatas. Jika jam operasional dipersempit, penjualan akan melambat dan banyak buah berpotensi rusak.

Selain itu, para pedagang menilai keberadaan pasar buah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Pasar tersebut turut membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat dan mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan seperti perayaan Maulid Nabi dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Pasar ini bukan hanya tempat berdagang, tapi juga bagian dari roda ekonomi warga. Kami harap Wali Kota dapat turun langsung melihat kondisi kami di lapangan,” ujar salah satu pedagang.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya mengkaji ulang kebijakan pembatasan jam operasional tersebut agar tetap berpihak pada rakyat kecil dan menjaga keberlangsungan ekonomi UMKM di wilayah Surabaya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim

21 April 2026 - 13:26 WIB

Tergiur Gaji Rp13 Juta di Turki, Mahasiswa Asal Sampang Jadi Korban Dugaan TPPO

21 April 2026 - 10:39 WIB

Edarkan Obat Keras Ilegal, CWNW Alias Pethuk Diciduk Satresnarkoba Polres Ngawi

21 April 2026 - 05:43 WIB

Curanmor Siang Hari di Kamal Bangkalan Terekam CCTV, Honda BeAT Raib dalam Hitungan Menit

20 April 2026 - 13:27 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

20 April 2026 - 08:52 WIB

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!