Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Nov 2025 11:07 WIB ·

Edarkan Sabu, Seorang Petani Berakhir Dibalik Jeruji Besi


 Edarkan Sabu, Seorang Petani Berakhir Dibalik Jeruji Besi Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Seorang pria berinisial CO asal Dsn. Dayurejo, Ds/Kel. Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Bukan tanpa alasan CO ditangkap oleh polisi. Selain berprofesi sebagai petani, pria 51 tahun tersebut berprofeai ganda sebagai seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, pelaku mengakui sebagai pengedar sabu dan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IO.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 poket kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat total 7,432 (tujuh koma empat tiga dua) gram. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah timbangan elektrik warna silver, sebuah scrop terbuat dari sedotan, 1 bendel klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 15.000.000, sebuah dompet warna kuning dan sebuah Handphone,” terang Iptu Yoyok.

“Sedangkan untuk pemasoknya sabu terhadap CO yang berinisial IO, sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pengejaran,” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Keberhasilan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial CO tersebut, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melapor kepda pihak kepolisian.

“Alhamdulilah masyarakat Kabupaten Pasuruan berperan aktif membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sangatlah penting untuk masa depan Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

“Untuk pria berinisial CO yang berhasil kami tangkap, karena barang buktinya lebih dari 5 gram, maka kami terapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. (Sy41)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Luncurkan Patroli Houfbereau Bersinar Tegaskan Pelayanan 24 Jam

13 November 2025 - 04:46 WIB

Polresta Malang Kota dan Serdik Sespimma Gelar Donor Darah di Hari Kesehatan Nasional 2025

13 November 2025 - 04:40 WIB

Aksi Humanis: Polwan Bojonegoro Berbagi Air Mineral kepada Massa Unjuk Rasa

13 November 2025 - 04:33 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

13 November 2025 - 04:28 WIB

Pedagang Pasar Buah Surabaya Tolak Pembatasan Jam Operasional, Desak Wali Kota Tinjau Ulang Aturan

13 November 2025 - 00:48 WIB

Kapolda NTT Rudi Darmoko Akan Memburu Penyebar Berita Hoax, Terkait Pemberantasan Minuman Adat Jenis Moke

12 November 2025 - 12:58 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!