Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 11 Nov 2025 12:52 WIB ·

Polres Bangkalan Akui Tidak Memberikan Surat SP3 Terkait Penghentian Kasus Kepala Bayi Terputus Dalam Rahim ke Pelapor


 Polres Bangkalan Akui Tidak Memberikan Surat SP3 Terkait Penghentian Kasus Kepala Bayi Terputus Dalam Rahim ke Pelapor Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan mempertanyakan terkait surat printah penghentian penyidikan ( SP3 )kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian.

“Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres bangkalan. Intinya kami tau dasarnya kasus tersebut di SP3 dan mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

kami masih mempersiapkan bukti bukti dan langkah langkah untuk menempuh pra-peradilan terlebih dahulu berembuk dengan pihak keluarga korban. ucap rifai

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum.Jika ada bukti baru, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Dirikan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk Layani Pemudik

14 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jurnalis Surabaya Turun ke Jalan, Bagikan Beras untuk Ojol dan Tukang Becak di Tanjung Sadari

14 Maret 2026 - 19:13 WIB

Kontes Bandeng Kawak 2026 Meriahkan Pasar Bandeng Gresik, Tradisi Warisan Budaya Takbenda Tetap Dilestarikan

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Warga RW15 Medokan Ayu Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama dalam Semangat Kampung Pancasila

14 Maret 2026 - 18:58 WIB

Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

14 Maret 2026 - 18:52 WIB

Satpolairud Bangkalan Ringkus 7 Tersangka Pencuri Besi Jembatan Suramadu

14 Maret 2026 - 06:27 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!